Sabtu 08 Dec 2018 05:45 WIB

Menunggak, Operator Telekomunikasi Dilarang Tambah Pelanggan

Tiga perusahaan operator telekomunikasi masih menunggak pembayaran BHP frekuensi

Red: Nidia Zuraya
 Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara

EKBIS.CO, UBUD -- Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang operator telekomunikasi yang masih menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz untuk menambah pelanggan. Tiga perusahaan operator telekomunikasi diketahui masih menunggak pembayaran BHP frekuensi.

"PPI (Ditjen Pos dan Penyelenggara Informatika) sudah memanggil, sudah diminta untuk tidak menambah pelanggan," kata Rudiantara saat ditemui di acara TELSOM TELMIN 2018 di Ubud, Bali, Jumat (7/12).

PT First Media (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita menunggak BHP frekuensi 2,3GHz yang jatuh tempo pada November lalu. Jumlah tunggakan biaya pokok dan denda First Media dan Bolt masing-masing sekitar Rp 364 miliar dan Rp 343 miliar.

Sementara itu Jasnita menunggak BHP frekuensi 2,3GHz sebesar Rp 2,197 miliar. Jasnita menyatakan akan melunasi kewajiban mereka dan mengembalikan surat izin penggunaan frekuensi 2,3GHz karena tidak lagi menggunakan frekuensi tersebut sejak beberapa waktu belakangan.

Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.

First Media dan Bolt, keduanya merupakan anak perusahaan Grup Lippo, berjanji akan melunasi tunggakan tersebut dengan cara mencicil. Meski pun First Media dan Bolt akan mencicil tunggakan mereka, pemerintah menilai pelanggan mereka perlu mendapatkan kepastian pelayanan ketika operator seluler sedang tersangkut masalah.

Salah satunya, operator diminta untuk membuatkan kebijakan bagi pelanggan yang masih memiliki pulsa atau kuota internet. "Jangan sampai pelanggan jadi korban," kata Rudiantara.

Rudiantara menyatakan aturan dari pemerintah sudah jelas dan tegas, bahwa operator yang menunggak harus membayar kewajiban mereka, Jika tidak, operator akan dikenakan penalti. Konsekuensi terburuk jika operator tidak membayar tunggakan mereka, izin penggunaan frekuensi 2,3GHz akan dicabut.

Rudiantara menegaskan operator yang menunggak mematuhi aturan yang berlaku, termasuk untuk tidak menambah jumlah pelanggan dan membuat mekanisme pengembalian kuota internet kepada pelanggan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement