EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengatakan pengenaan tarif cukai plastik tidak mendesak untuk dilakukan. Sebaliknya hal yang terpenting harus dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.
"Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah," kata Fajar dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/12).
Fajar mengatakan perubahan paradigma tata kelola sampah dari sekedar 'kumpul, angkut, buang' menjadi 'pilah, angkut, proses' harus diupayakan agar pengelolaan limbah plastik yang selama ini merugikan lingkungan hidup dapat lebih terkendali.
Ia juga mengingatkan adanya peningkatan fungsi bank sampah agar dapat menjadi industri pengolah sampah serta mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia supaya pengelolaan manajemen sampah dapat menjadi lebih optimal.
"Pemberian insentif kepada industri yang mau melakukan daur ulang sampah juga penting," kata Fajar.
Menurut Fajar, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat selain menggunakan plastik.
"Implementasi penerapan cukai plasik bisa lebih rumit untuk dilakukan, terutama pengawasan penggunaan di pasar tradisional. Selain itu, belum ada data produksi plastik yang tepat. Data ini penting agar kebijakan yang dilahirkan tidak salah dosis," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah berencana untuk menerapkan tarif cukai plastik yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan melindungi lingkungan hidup dari sampah plastik yang jumlahnya makin meningkat setiap tahunnya.
Meski demikian, masih belum ada titik temu antara pemangku kepentingan terkait termasuk dari pelaku usaha industri plastik sehingga penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan tarif cukai plastik urung dilaksanakan.
Padahal pemerintah sudah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp 1 triliun pada 2017, sebesar Rp 500 miliar pada 2018 dan sebesar Rp 500 miliar pada 2019.