Kamis 20 Dec 2018 11:58 WIB

Kebijakan Kenaikan TKDN Elektronik Harus Adil

TKDN harus berlaku sama bagi semua pemain.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Salah seorang konsumen pertama yang memperoleh unit iPhone 7 pertama menunggu aktivasi ponsel di Galeri Smartfren Jakarta, Jumat (31/3). Bersama Erajaya sebagai distributor dan Smartfren sebagai operator penyedia jaringan 4G, iPhone secara resmi kembali memasuki pasar ponsel tanah air.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Salah seorang konsumen pertama yang memperoleh unit iPhone 7 pertama menunggu aktivasi ponsel di Galeri Smartfren Jakarta, Jumat (31/3). Bersama Erajaya sebagai distributor dan Smartfren sebagai operator penyedia jaringan 4G, iPhone secara resmi kembali memasuki pasar ponsel tanah air.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto menilai, penerapan kenaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik sudah tepat. Tapi, perlu ada dua pertimbangan yang harus diperhatikan, yakni besaran skala ekonomi di dalam negeri dan penerapan regulasi yang mewajibkan TKDN. 

Ali menuturkan, kenaikan TKDN tidak harus selalu dengan regulasi, tapi melalui economic benefit. Artinya, kalau skala produksi meningkat, peningkatan TKDN akan dilakukan dengan tujuan untuk penurunan biaya produksi.

"Dengan begini, pengusaha menjadi semakin tertarik untuk menerapkannya," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/12).

Apabila ditingkatkan lagi dengan regulasi, Ali cemas, industri akan merugi terutama untuk ponsel pintar 4G yang menjadi prioritas TKDN. Sebab, biaya pengadaan komponen terbilang mahal. Menurutnya, akan lebih dapat diandalkan apabila skala ekonomi atau pasar ponsel dalam negeri semakin besar, baru peningkatan TKDN diaplikasikan.

Ali mengatakan, dengan regulasi TKDN, banyak industri ponsel 4G yang gagal masuk ke Indonesia justru beralih menjadi importir smartphone jenis lain, yakni 2G/3G. Sebab, dua jenis ini masih belum dikenai kewajiban TKDN sehingga banyak ponsel 2G/3G yang beredar berasal dari barang impor.

Apabila dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan industri ponsel 4G yang diwajibkan TKDN akan berkurang performanya. Menurut Ali, hal yang mampu mengontrol impor ponsel 2G/3G tersebut adalah izin yang diperketat dengan rekomendasi Kemenperin. Misalnya, mewajibkan pengimpor untuk bekerja sama dengan industri dalam negeri.

Ali yang juga menjabat sebagai ketua umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menuturkan, untuk peralatan komunikasi saat ini sebenarnya sudah memenuhi TKDN. Begitupun dengan tablet dan komputer genggam. "Sekarang yang direncanakan adalah TV digital," katanya.

Ali memastikan, asosiasi mendukung kebijakan atau strategi regulasi TKDN. Hanya saja, perlu diperhatikan agar merek lokal atau pemain baru berkemampuan tinggi tetap dapat masuk ke pasar. Jangan sampai, mereka mengalami hambatan karena persyaratan TKDN yang terlampau tinggi.

Pengamat Multimedia Heru Sutadi mengatakan, rencana pemerintah untuk meningkatkan TKDN di industri elektronik patut diapresiasi. Sebab, dengan upaya ini, penyerapan produk elektronik dalam negeri ke industri dapat berjalan maksimal.

Hanya saja, Heru menambahkan, pemerintah harus memastikan regulasi ini bisa berjalan adil. Misal, diperlakukan pada semua produk elektronik khususnya ponsel, tablet, notebook dan PC.

"Semua juga harus sama kewajibannya. Mereka juga harus membangun pabrik, sementara lainnya seolah research center," katanya.

Heru mengatakan, ada dua alasan TKDN patut diprioritaskan. Pertama, agar industri lokal dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, peraturan TKDN harus berlaku sama bagi semua pemain. Ketika satu pemain telah diberikan kelonggaran, berdampak ke pemain lainnya.

Jika tidak konsisten, Heru mengatakan, Indonesia nantinya hanya menjadi pasar tanpa bertransformasi sebagai produsen. "Nanti, pemain lain yang misalkan sudah investasi triliunan untuk bangun pabrik menjadi gundah karena melihat regulasi yang tidak adil," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana meningkatkan TKDN produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang beredar di Indonesia.

"Tahun depan kami akan naikkan, ini ada di roadmap (peta jalan) TKDN ponsel 4G," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto ketika ditemui usai menghadiri konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/12).

Dengan ketentuan TKDN yang tertuang dalam peta jalan itu, Harjanto berharap, penggunaan produk ponsel masyarakat Indonesia yang mencapai 60 hingga 70 juta per tahun dapat diproduksi di dalam negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement