EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia meluncurkan sukuk BI (Sukbi) yang termasuk dalam instrumen operasi moneter syariah. Sukbi merupakan instrumen penjaga likuiditas untuk perbankan syariah dan hanya bisa dibeli oleh bank mau pun unit usaha syariah di pasar primer.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menyampaikan BI sangat berkepentingan untuk menjaga likuiditas. Perbankan konvensional sudah memiliki instrumen penjaga likuiditas lengkap sementara perbankan syariah baru memiliki instrumen untuk overnight dan jangka panjang saja.
"Tujuan BI adalah untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sehingga melakukan sejumlah kebijakan moneter, termasuk menjaga likuiditas," katanya. Salah satu contoh, BI melakukan injeksi likuiditas hingga Rp 70 triliun sejak akhir November hingga Desember 2018 untuk stabilitas nilai tukar.
Untuk konvensional, BI memiliki sejumlah instrumen moneter penjaga seperti DF dan LF (overnight); TD, Repo, RR, SBN untuk 1-2 minggu dan 1 bulan; RR SBN untuk 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan. Sementara instrumen operasi moneter syariah tidak memiliki tenor untuk 1-2 minggu, dan 3-6 bulan.
Nanang menilai instrumen tenor pendek ini sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar. Berdasarkan kondisi eksisting, intrumen operasi moneter syariah didominasi oleh instrumen tenor overnight yakni Fasbis dengan komposisi 47 persen atau Rp 16 triliun per 6 Desember. Untuk tenor panjang, 9 bulan dan 12 bulan sebesar 33 persen dengan nilai Rp 11 triliun.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso mengatakan Sukbi ini ditelurkan untuk mengisi kekosongan instrumen tenor pendek. Sukbi yang diterbitkan akan bertenor 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan.
"Sukbi akan mulai diterbitkan perdana pada 21 Desember, untuk tenor tertentu, diterbitkannya tergantung kondisi pasar, jika sedang likuid maka kita lepas," kata Pribadi.
Ia menambahkan BI sudah sosialisasi dengan perbankan syariah terkait instrumen dan mendapat respons baik. Sukbi memang menjadi kebutuhan dan melengkapi instrumen yang telah ada.
Sukbi juga memiliki keunggulan bisa diperdagangkan lagi di pasar sekunder. Namun hanya bisa diperdagangkan antar bank. Pembeli kedua bisa bank syariah maupun bank konvensional. Akad Sukbi adalah musyarakah muntahiyah bit tamlik.
Seiring dengan perdagangan ini, maka kepemilikan juga akan berpindah. Perlu digarisbawahi bahwa Sukbi tidak sama dengan sukuk-sukuk lain yang beredar atau diterbitkan pemerintah.
Sukbi bukan merupakan instrumen investasi sehingga tidak mengedepankan imbal hasil. Underlying-nya adalah surat berharga syariah negara milik BI. Instrumen ini juga dapat lebih mengaktifkan pasar sekunder SBSN yang tipis.
Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim, menyampaikan instrumen Sukbi ini memang sangat dibutuhkan pasar. Kondisi perekonomian tahun depan masih akan menunjukkan ketidakstabilan sehingga perlu instrumen moneter agar nilai tukar stabil.
"Sukbi ini keren, karena memang dibutuhkan, bank syariah perlu ini karena sebelumnya kan memang belum ada (dengan tenor pendek), untuk mengisi kekosongan," kata dia. Jika dilihat dana operasi moneter syariah kecil tapi stabil dan konvensional besar tapi volatile.
Sukbi telah mendapat izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.