EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapang yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim.
Direktur Eksekutif AAUI Dody S Dalimunthe mengatakan, untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional. "Apabila perlu, menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (27/12).
Dody menambahkan, AAUI juga mengimbau kepada pihak tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis.
Dody juga menganjurkan kepada perusahaan asuransi umum yang menerbitkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung.
Sampai saat ini, nilai kerugian masih menunggu dari semua perusahaan asuransi, di mana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang. Sebab, proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses.
AAUI mencatat, nilai pertanggungan asuransi di daerah terdampak tsunami Selat Sunda mencapai lebih dari Rp 15,9 triliun dengan sekitar 191 risiko. "Nilai ini merupakan nilai pertanggungan berlokasi di pinggir pantai yang kemungkinan terdampak tsunami pada Sabtu (22/12)," kata Dody.
Total tersebut terdiri atas Rp 15,67 triliun di Kabupaten Serang dan Rp 221 miliar di Kabupaten Pandeglang. Keduanya berada di Provinsi Banten. Sementara itu, tiga kabupaten terdampak lainnya masih terus diidentiikasi. Yakni, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tenggamus yang seluruhnya berada di Provinsi Lampung.
Dody mengatakan, pada zonasi asuransi terbaru yang diberlakukan sejak Januari tahun 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempa bumi IV. Sedangkan, Kabupaten Tenggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi zona lima.
Sementara itu, AAUI mencatat, total exposure asuransi nasional yang berlokasi di Provinsi Banten dan Lampung akibat kejadian tsunami malam mencapai Rp 307 triliun. Total tersebut terdiri dari 17.843 risiko. "Angka ini didapat berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa di PT Reasuransi Maipark Indonesia," kata Dody.
Dari total exposure tersebut, nilai terbesar berada di Kabupaten Serang, Banten, yang mencapai Rp 41,32 triliun. Sementara itu, posisi kedua berada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dengan nilai exposure mencapai Rp 3,95 triliun.