Jumat 04 Jan 2019 15:06 WIB

DJP Jateng Optimalkan Perolehan Pajak UMKM

Realisasi pajak UMKM turun dari Rp 231,4 miliar menjadi Rp 229,9 miliar.

Red: Friska Yolanda
Pengunjung melihat produk yang dipromosikan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/11)
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pengunjung melihat produk yang dipromosikan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/11)

EKBIS.CO,  SOLO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II akan mengoptimalkan perolehan pajak dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu dilakukan mengingat hingga saat ini sektor tersebut belum memberikan hasil optimal dari sisi perpajakan.

"Selama ini UMKM masuk di kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Angka ini sebetulnya mengalami peningkatan," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Jumat (4/1).

Berdasarkan data, dikatakannya, angka kelompok tersebut tumbuh dari 182.000 Wajib Pajak (WP) menjadi sekitar 230.000 WP. Ia mengatakan dari total tersebut sekitar 90 persennya merupakan sektor UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

"Kalau dari data kami, hanya 117.000 WP yang membayar pajak sehingga masih banyak yang belum melakukan kewajiban perpajakan," katanya.

Di sisi lain, nilai pajak untuk UMKM dengan omzet tersebut mengalami penurunan dari satu persen menjadi 0,5 persen sejak pertengahan tahun lalu. "Kondisi ini berdampak pada turunnya realisasi pajak dari sektor UMKM, yaitu dari Rp 231,4 miliar di tahun 2017 menjadi Rp 229,9 miliar di tahun 2018," katanya.

Selain UMKM, masih banyak WP yang seharusnya tidak termasuk UMKM justru belum mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Ini juga menjadi tantangan yang perlu kami selesaikan di tahun 2019. Dari WP ini ada beberapa yang kami ungkap di tahun lalu dan kami akan melakukan hal serupa di tahun ini," katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah Kantor Pajak akan melakukan koordinasi dengan WP badan yang bisa mengeluarkan faktur pajak. "Kami akan fokus pada WP badan yang mengeluarkan faktur pajak dengan NPWP 0000. Secara aturan perusahaan boleh menerbitkan NPWP 000 atau dikosongi tetapi akan kami tanya lebih lanjut kepada WP penerbit faktur pajak," katanya. 

Secara umum, dikatakannya, hingga saat ini belum ada target capaian untuk tahun ini. Adapun capaian pajak tahun lalu sebesar Rp 11,4 triliun.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola diĀ sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement