EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah menargetkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selesai akhir Januari 2019. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri.
“Akhir Januari semua draft RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman setkab, Kamis (17/1).
Namun untuk kenaikan gaji TNI dan Polri, tambah Haryomo, pemerintah akan melakukan validasi kembali setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi ASN BKN. Haryomo menjelaskan, besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen sesuai nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Dengan kenaikan besaran gaji ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi. Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mengkaji kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Sementara terkait kenaikan bagi para pensiun ASN, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi atau updating besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun. Hal ini akan dilakukan setelah RPP ditetapkan.