EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyambut baik adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan. Namun, KUR khusus masih dibatasi untuk komoditas sapi perah dan sapi potong.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan, KUR khusus ini menerapkan bunga tujuh persen. Terdapat perbedaan jangka waktu bagi kredit kerja selama empat tahun dan kredit investasi selama lima tahun.
"Perbankan akan didorong untuk lebih menyalurkan kredit yang seperti itu sepanjang ada off takernya," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (17/1).
Namun, peternak dituntut untuk membentuk klaster. Konsep klastering diakui Fini sesuai dengan keinginan pemerintah mengkoorporasikan petani agar lebih efisien. Cara ini juga yang nantinya bisa membuat peternak di Tanah Air tidak lagi bergerak secara individu dan memudahkan mereka mendapatkan pasar.
Selama ini, dengan sistem peternak individu, mereka kesulitan mencari pasar padahal banyak yang memerlukan produk mereka. Hal itu membuat middle mean memainkan peran.
Sebenarnya klaster sapi potong sudah ada dan terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan lainnya. "Nah ini yang mau sama-sama nanti dengan perbankan mengidentifikasi lokasi-lokasinya di mana kemudian kita bersamakan," katanya.
Ia menambahkan, pada 2018 sebanyak Rp 120,31 triliun terserap untuk semua sektor dengan NPL 1 persen. Sedangkan untuk tahun 2019 ini telah disediakan Rp 140 triliun untuk semua sektor. Plafon bagi nasabah mikro sebesar Rp 25 juta sedangkan untuk usaha kecil di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta dengan bunga KUR tujuh persen.
"Jadi bersyukur sekali ada KUR khusus untuk peternakan," katanya. Ia menambahkan, untuk sakedar gambaran berapa yang diperlukan tahun ini, pada 2018 terserap Rp 5,1 triliun untuk seluruh peternakan, tidak hanya sapi.
Selain KUR, peternak sapi perah juga bisa memanfaatkan kerja sama dengan BUMN melalui skema Perjanjian Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Bunga yang dibebankan jaug lebih kecil yakni tiga persen. Pada 2018 lalu, sektor peternakan menyerap sekitar Rp 8 miliar.