EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengakui, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pembahasan regulasi kawasan industri halal. Target penyelesaian pada tahun ini pun terlihat sulit terlaksana melalui nada pesimis Ngakan.
Ngakan menjelaskan, regulasi kawasan industri halal harus sangat mempertimbangkan berbagai parameter yang turut melibatkan banyak pemangku kepentingan. Khususnya, dunia usaha yang menjadi pihak terlibat langsung. "Kita tidak boleh berjalan sendiri, karena dia (pengusaha) yang akan melaksanakan. Untuk melibatkan mereka, waktu menjadi kendala," ucapnya ketika ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (17/1).
Ngakan menyampaikan, regulasi pembentukan dan pengembangan kawasan industri halal akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian. Regulasi diharapkan dapat membantu pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan mandatory sertifikasi halal pada Oktober 2019 pada industri, khususnya makanan dan minuman.
Namun, menurut Ngakan, regulasi kawasan industri halal tidak harus dirampungkan sebelum pelaksanaan UU JPH tersebut. Sebab, pelaksanaan undang-undang itu sudah dapat dilakukan di tingkat industri masing-masing.
"Kawasan industri halal hanya membantu atau memfasilitasi industri-industri yang akan dibangun baru. Terutama di bidang makanan, kosmetik dan pakaian," ucapnya.
Ngakan menyebutkan, tantangan terbesar saat ini berada pada komunitas yang terkena dampak positif maupun negatif dari implementasi UU JPH. Pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk memberikan pemahaman terkait dampak positif dari mandatori sertifikasi halal.
Pada awal pelaksanaan, Ngakan menuturkan, industri mungkin akan merasa terbebani karena mandatori sertifikasi halal masih menjadi hal asing. Tapi, begitu produk mereka dapat ekspansi ekspor ke Timur Tengah dan daya saing lebih tinggi dengan sertifikat halal, para pengusaha sudah bisa lebih nyaman
"Masa persiapan itu memang sulit, sudah biasa. Sebelum dapat profitnya, masa persiapan berat bagi perusahaan," kata Ngakan.
Dengan tantangan yang ada saat ini, Ngakan menuturkan, regulasi kawasan industri halal akan sulit untuk keluar dalam waktu dekat. Ia tidak berani memastikan peraturan akan keluar dalam tahun ini, meski Kemenperin berkomitmen memfasilitasi banyak pihak terkait.
Direktur Perwilayahan Industri Ditjen Ketahanan Perwilayahan Akses Industri Internasional Kemenperin Warsito Ignatius mengatakan, pemerintah terus berusaha untuk melakukan percepatan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri halal.
Menurut Warsito, para pelaku usaha menyambut positif upaya pemerintah dalam mengembangkan industri halal melalui penetapan zona khusus yang disebut Kawasan Industri Halal. Mereka melihat kawasan ini mampu memberikan daya saing bagi industri dan kawasan industri di tingkat regional Asia dan ASEAN. "Sambutan ini didapatkan pada konsultasi publik pertama yang kita laksanakan pada tanggal 14 Desember 2018 di Ruang Rajawali Kementerian Perindustrian," ucapnya saat dihubungi Republika.co.id pada pekan lalu.