EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memerintahkan pemangku kepentingan untuk melakukan mitigasi keamanan penerbangan terkait penerapan bagasi berbayar. Perintah ini diperuntukan terutama maskapai penerbangan, pengelola bandar udara dan Otoritas Bandar Udara (OBU) serta pengguna jasa angkutan udara di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramestimenjelaskan mitigasi diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi akibat kekecewaan penumpang atau hal lain dalam operasional penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar.
"Semua kemungkinan terkait keamanan penerbangan bisa terjadi kalau ada peraturan baru yang diterapkan. Untuk itu harus dilakukan mitigasi sehingga keamanan penerbangan di lingkungan bandara tetap kondusif. Dengan demikian keselamatan dan keamanan penerbangan juga bisa tetap terjaga," ujarnya, Kamis (24/1).
Kepada maskapai penerbangan, Polana menginstruksikan agar terus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan penumpang. Dia menambahkan sosialisasi dan komunikasi harus dilakukan dengan berbagai media yang bisa menyentuh masyarakat di berbagai tempat, tidak hanya di seputar bandara saja.
"Memang bagi maskapai sudah diberikan waktu sosialisasi selama 14 hari. Namun setelah itu, maskapai juga wajib terus-menerus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang efektif," katanya.
Selain itu, maskapai juga harus menerapkan prosedur operasi sendara (SOP) yang sudah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam setiap operasionalnya, misalnya, maskapai harus melakukan pelatihan terhadap personel di "front desk" bandara seperti di bagian lapor diri (check in) agar lebih cekatan dan lebih baik dalam berkomunikasi dan melaksanakan tugasnya serta harus menambah petugas di lapangan apabila dirasa perlu.
"Maskapai juga harus selalu berkoordinasi dengan pengelola bandar udara dan otoritas bandar udara untuk menjaga keamanan tetap kondusif," katanya.
Di sisi lain, Polana juga minta para pengguna jasa angkutan udara untuk mengikuti aturan penerbangan yang sudah ditetapkan, termasuk dalam hal bagasi berbayar bagi maskapai berbiaya murah. Hal ini karena aturan yang sudah ditetapkan tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan dan kebaikan untuk kedua belah pihak, penumpang dan maskapai penerbangan.
Terhadap pengelola bandara, Polana mengintruksikan agar membantu maskapai dalam mengelola operasional di bandara, misalnya memberikan konter lapor diri yang lebih banyak kepada maskapai sehingga pelayanan lebih cepat serta mengerahkan personel pengamanan bandara "aviation security" di dekat konter lapor diri untuk lebih memberikan rasa aman sehingga pelayanan lebih lancar.
Sedangkan kepada Otoritas Bandar Udara, Polana meminta untuk mengoordinasikan dan memantau kerja sama antar pemangku kepentingan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik.
"Keamanan penerbangan sangat berpengaruh terhadap keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Untuk itu menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk menjaganya dengan baik," kata Polana.