EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM membuat formula harga Avtur. Pembentukan formula dirancang memakai perbandingan dari penetapan harga di negara lain.
Formula ini hanya dipakai Pertamina karena merupakan satu satunya penjual Avtur di Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan selama ini hanya Pertamina yang menjual avtur, maka pemerintah menyerahkan kepada Pertamina perumusan formula.
Pemerintah bisa mengevaluasi, atau memberi batasan bila diperlukan. "Kemarin kita juga coba buat. Datanya karena memang hanya Pertamina yang jual jadi tidak ada pembanding. Tapi kita coba pakai bandingkan dengan negara tetangga," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Ahad (10/2).
Djoko menjelaskan memang persoalan harga avtur ini agak berbeda dengan formula BBM jenis lainnya. Sebab, tidak ada perbandingan harga dari badan usaha lainnya. Hal ini kata Djoko menyulitkan pemerintah untuk menentukan besaran harga pasar.
"Ya kalau misalnya ada pesaing maka mungkin bisa ada persaingan yang sehat. Kalau ada pesaing harga akan menuju harga pasar. Kalau tidak ada, monopoli," ujar Djoko.
Selama ini sebenarnya Kementerian ESDM sangat terbuka bagi badan usaha yang hendak turut menjual avtur. Namun untuk mendapatkan izin penjualan avtur diperlukan beberapa tahapan izin.
"Jadi alurnya kalau tidak salah, mereka harus dapat izin dulu dari Kemenhub atau Angkasa Pura untuk buat tangki. Izin lahan, baru mereka mengajukan ke kami. Nah ini, mereka tidak dapat izinnya. Kalau mereka ada izin lahan, kita tinggal keluarkan izin penjualannya," ujar Djoko.