Rabu 13 Feb 2019 15:58 WIB

OJK Tutup 231 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Sejak awal tahun 2019, OJK telah tutup 231 fintech lending ilegal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Republika
Fintech ilegal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 231 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer-to-peer lending).

Semuanya tidak terdaftar atau pun memiliki izin OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan hingga saat ini total 635 fintech lending ilegal telah dihentikan. Meski demikian, jumlahnya masih terus bertambah setiap hari.

Baca Juga

"Sejak awal tahun 2019, OJK telah tutup 231 fintech lending ilegal, mereka memang berniat untuk melakukan kejahatan dan jumlahnya terus bertambah setiap hari," kata dia.

Sehingga OJK meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai praktik seperti ini. Masyarakat diimbau tidak melakukan pinjaman terhadap fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK. Pasalnya, praktik ilegal tersebut sudah pasti menjebak masyarakat.

Tongam mengatakan entitas P2P Lending ilegal ini melancarkan aksinya melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore, juga pesan SMS hingga media sosial. Mereka tidak memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka mitigasi kerugian masyarakat, OJK berkoordinasi dengan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk deteksi dini dan menjegal operasionalnya. Meski demikian, Tongam mengatakan proses deteksi dini sangat sulit dilakukan.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan diantaranya mengumumkan fintech lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, memutus akses keuangan, mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK, melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.

"Koordinasi dilakukan juga dengan Bank Indonesia, Bareskrim Polri, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata dia.

Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Sementara yang telah berizin baru ada satu. Masyarakat dapat memperoleh rincian daftarnya di situs OJK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement