Rabu 13 Feb 2019 16:22 WIB

Asosiasi Minta Pemerintah Bantu Pengembangan Fintech Syariah

Saat ini, fintech syariah yang tergabung dalam AFSI sudah mencapai 55 perusahaan.

Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengharapkan pemerintah dapat membantu pengembangan layanan teknologi finansial (fintech) di Indonesia. Salah satunya, dengan memberikan kemudahan kepada perusahaan rintisan.

Ketua AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, selain memiliki sistem tata kelola yang baik, perusahaan yang bergerak di bidang syariah, termasuk fintech syariah, wajib diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). "Sebenarnya, banyak sekali mereka yang ingin menjadi fintech syariah, tapi begitu mendengar ada DPS, mereka langsung terpikir biaya. Harusnya, ini bisa difasilitasi pemerintah untuk mendorongnya," ujar Ronald di sela-sela seminar bertajuk "Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam" di Jakarta, Rabu (13/2).

Selain itu, lanjut Ronald, persyaratan modal minimum untuk mendirikan fintech syariah, juga menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk menyelenggarakan bisnis pinjam meminjam (peer to peer lending), modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Tapi, pada saat mengajukan perizinan, jumlah modal tersebut harus naik mencapai Rp 2,5 miliar.

"Fintech syariah banyak yang idenya bagus. Mereka daftar dulu, baru cari pendanaan, karena 1 miliar banyak juga," kata Ronald.

Setelah terdaftar di OJK, perusahaan fintech syariah harus mengajukan label syariah ke Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lalu, DSN MUI akan mempelajari alur bisnis perusahaan fintech syariah tersebut, baru menunjuk DPS. Setelah semua syarat terpenuhi, DSN-MUI akan memberikan label syariah.

Saat ini, dari 99 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK, baru tiga fintech syariah yang sudah terdaftar dan berizin, antara lain, PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), dan PT Berkah Kelola Dana (BKDana).

Ronald menambahkan, saat ini fintech syariah yang tergabung dalam AFSI sudah mencapai 55 perusahaan. Ia berharap, akan semakin banyak bermunculan fintech syariah mengingat potensi berkembangnya masih sangat besar.

"Jumlah anggota kami ingin sebanyaknya, kalau bisa 100-150 idealnya, 55 pun kami masih kewalahan. Banyak potensi di daerah apakah fokus ke perkebunan pertanian, dan sebagainya," ujar Ronald.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement