EKBIS.CO, JAKARTA -- Kolaborasi antara perbankan dan fintech merupakan suatu keniscayaan di era teknologi ini. Meski demikian, keduanya harus mengambil peran masing-masing untuk tujuan utama yang sama yakni memajukan ekonomi Indonesia.
Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik mengatakan kerja sama antara perbankan syariah dan fintech syariah harus didorong dan dikembangkan. Hingga saat ini, jumlah fintech syariah anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) berjumlah 55 entitas. Tiga diantaranya sudah terdaftar di OJK.
Tiga perusahaan tersebut bergerak di sektor peer to peer lending. Irfan menilai pada dasarnya perbankan dan fintech jenis ini memiliki kemiripan. Sama-sama menyalurkan pembiayaan dari masyarakat untuk masyarakat. "Secara fungsi fintech mirip dengan bank, tapi aturan tentu berbeda," kata Irfan kepada Republika, Ahad (17/2).
Fintech tidak memiliki aturan seketat perbankan yang highly regulated. Ini menjadi celah peluang kerja sama antara keduanya. Misal, karena keterbatasan sumber daya di bank, fintech bisa menjangkau masyarakat yang selama ini tidak terjamah oleh perbankan.
Selama ini salah satu masalah bank syariah adalah masih kurangnya sumber daya, seperti kantor cabang, ATM, sumber daya manusia yang menjangkau seluruh masyarakat di Indonesia. Jika kolaborasi 'perpanjangan tangan' seperti ini ditingkatkan, maka akan berimbas positif pada inklusi keuangan. "Untuk memperkuat kolaborasi ini keduanya harus banyak silaturahmi, berkomunikasi," kata dia.
Bank dan fintech bisa merumuskan bisnis model yang paling tepat dan menguntungkan bagi keduanya. Meski, tidak akan lepas dari persaingan bukan berarti ruang untuk kolaborasi telah tertutup.
Irfan menyampaikan ada banyak model yang bisa dikembangkan. Misal bank bisa menjadi angel investor di fintech. Dana dari bank ini bisa disalurkan pada masyarakat yang sebelumnya tidak terjamah oleh mereka.
Selain itu, fintech pun bisa menjadi sumber pendanaan bagi bank. Nasabah fintech yang awalnya unbank bisa menjadi bankable setelah meningkatkan sumber pendapatannya. Fintech bisa menyimpan dana-dananya di bank syariah yang menjadi sumber dana pihak ketiga. Dan masih banyak lagi apalagi fintech syariah tidak terbatas pada peer to peer lending.
Namun, Irdan mengingatkan bahwa kolaborasi juga harus atas satu kesadaran bersama yakni dalam rangka meningkatkan partisipasi, keterlibatan masyarakat pada institusi keuangan syariah. Jika tujuan ini sudah sama, maka selain kompetisi bisa sedikit berkurang, berganti menjadi memainkan peran masing-masing untuk kemajuan industri syariah Indonesia. "Niatnya disamakan, yakni dalam rangka berjihad di bidang ekonomi syariah," katanya.