Rabu 27 Feb 2019 14:31 WIB

BI Ungkap Banyak QR Code tidak Sesuai Standar

BI akan mengeluarkan aturan standar QR Code.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Wanita memindai QR Code menggunakan ponselnya.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wanita memindai QR Code menggunakan ponselnya.

EKBIS.CO, JAKARTA – Bank Indonesia menyatakan, seiring perkembangan layanan perusahaan teknologi finansial atau Tekfin, fasilitas kode respons cepat (quick response/QR code) semakin masif digunakan dalam berbagai transaksi pembayaran. Padahal, QR code yang tersedia itu belum sepenuhnya sesuai standar.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, memastikan dalam waktu dekat, otoritas moneter akan mengeluarkan aturan standar kode QR untuk semua penyedia jasa keuangan.

Baca Juga

“Banyak toko-toko sudah mulai menyediakan fasilitas QR code. Tapi, itu belum standar,” kata Mirza di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (27/2).

Mirza tak merinci, apa saja yang diatur dalam regulasi kode QR tersebut. Hanya saja, kata dia, standar kode QR yang saat ini dikeluarkan oleh masing-masing Tekfin maupun industri perbankan akan disamaratakan.

Dengan begitu, seluruh penyedia jasa layanan keuangan dan transaksi pembayaran akan memiliki standar kode QR yang sama sehingga aspek perlindungan konsumen tetap terjaga.

“BI akan optimalkan peran untuk mendukung integrasi keuangan, digitalisasi, interlink fintech dan perbankan serta menjadi keseimbangan inovasi dan perlindungan konsumen,” ujarnya menambahkan.

Fasilitas pembayaran dengan pemindaian kode QR mulai banyak digunakan dalam berbagai layanan. Kode QR diterapkan untuk memudahkan proses transaksi pembayaran. 

Lembaga keuangan nonbank atau Tekfin yang sudah menerapkan fasilitas kode QR dalam pembayaran yakni Go-Pay milik Gojek serta OVO. Adapun perbankan yang telah memiliki fasilitas kode QR yakni Bank BNI dan Bank BRI.

Khusus Bank BRI, penggunaan kode QR juga diterapkan oleh mitra-mitra UMKM binaan Bank BRI sebagai salah satu cara pembayaran. Mitra UMKM yang telah menerapkan kode QR salah satunya dapat dijumpai pada lokasi rest area jalan tol.

Namun di sisi lain, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter belum menerbitkan aturan standar penggunaan QR code.

Penyelarasan fasilitas QR code bagi indusri perbankan dan Tekfin juga telah diumumkan sejak tahun lalu. Namun, BI tak kunjung menerbitkan aturan karena adanya beberapa revisi ketentuan. Oleh sebab itu, sementara ini perbankan memutuskan untuk berjalan sendiri-sendiri dalam menggunakan kode QR sembari menunggu regulasi dari BI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement