EKBIS.CO, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai wakaf asuransi syariah mempunyai potensi menjanjikan dapat berkembang di Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia.
"Potensi wakaf asuransi cukup besar, dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf, khususnya untuk tanah dan bangunan, serta jumlah penduduk muslim terbesar," ujar Ketua AASI Ahmad Sya'roni kepada wartawan, Rabu (13/3).
Di Indonesia, menurutnya produk wakaf yang dikelola perusahaan asuransi kian berkembang. Salah satunya Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah, berupa polis asuransi syariah dengan nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama.
Wakaf asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf, yang nantinya memiliki hasil dan manfaat untuk kemaslahatan umat.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Namun pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp 400 miliar.
Sementara berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun atau setara dengan 3,4 persen PDB Indonesia, sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.
Menurut Sya'roni wakaf asuransi akan mendorong industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.
"Saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang punya produk ini dan produk ini akan booming seiring pemahaman dan kesadaran masyarakat akan manfaat wakaf asuransi, paling tidak tiga tahun ke depan," tutur dia.
Kendati demikian, Sya'roni mengakui, tingkat literasi dan pemahaman soal wakaf asuransi menjadi batu sandungan yang sulit dipecahkan bila tak ada kerja sama antara pelaku industri, regulator dan pihak terkait. Tingkat literasi wakaf masih rendah, secara umum hanya 8 persen, dan pemahamannya masih sebatas dengan adanya praktek yang terlihat di masyrakat.
"Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengedukasi masyarakat kita, bahwa ada wakaf tunai dan wakaf manfaat asuransi bukan cuma sekadar wakaf tanah dan bangunan. Jadi perlunya literasi dan edukasi ke masyarakat luas kalau adanya manfaat dan bentuk lain dari wakaf," jelasnya.
Melihat potensi tersebut, Prudential Life Assurance meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Sharia Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan.
Dalam menghadirkan produk ini, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
“Program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya,” ucapnya.
Sejalan dengan slogan 'Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,' yang mengajak masyarakat untuk terus berderma demi manfaat yang abadi. “Program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” ungkapnya.
Adapun peluncuran wakaf asuransi syariah ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk manfaat asuransi dan manfaat investasi dalam asuransi syariah.
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Irfan Syauqi Beik menjelaskan secara hukum dasarnya, wakaf uang dan asuransi syariah memang dibolehkan.
"Kalau melihat pembahasan di kitab-kitab, pendapat imam empat mahzab yang ada, dan pendapat majelis ulama yang kontemporer, itu semua berpendapat boleh, wakaf uang boleh, asuransi juga boleh. Jadi artinya ketika hal tersebut kita kombinasikan maka terbuka peluang bahwa ini sesuai dengan syariah karena secara hukum dasarnya wakaf uang, asuransi syariah ini boleh" jelasnya.
Hanya saja, ketika keduanya dikombinasikan ada hal yang perlu diperhatikan agar dia tetap sah menjadi instrumen wakaf asuransi. Misalnya kalau dari sisi wakaf adalah pokok nilainya itu tidak boleh berkurang.
Kemudian dari aspek asuransi syariah juga tidak boleh dilanggar seperti tidak boleh mengandung ghoror, atau nature/ konsep investasinya harus yang syariah. "Jadi maksud saya, ketika ini dkombinasikan maka perhatikan jangan sampai ada rukun, syarat, atau hal mendasar dari konsep wakaf dan asuransi yang kemudian dilanggar. Itu harus dijaga," ucapnya.