EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penyaluran dana kelurahan baru mencapai sekitar 7,5 persen. Dari target 410 kabupaten/kota sebagai penerima dana kelurahan, baru 31 kabupaten/kota yang sudah tersalurkan.
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan, nominal yang sudah disalurkan sendiri mencapai Rp 91 miliar. Total ini masih sekitar enam persen dari alokasi dana kelurahan yang berada di dalam dana alokasi umum (DAU) tahap pertama, yakni Rp 1,5 triliun.
"Kami yakin, tahap pertama akan rampung sesuai jadwal, yaitu Mei," tuturnya ketika dihubungi Republika, Senin (18/3).
Mekanisme penyaluran dibagi dalam dua tahap yang berlangsung antara Februari hingga Agustus. Sementara tahap pertama ditentukan paling cepat bulan Februari hingga Mei, tahap berikutnya adalah Mei hingga Agustus.
Tiap tahap, pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan setengah dari target penyaluran yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam dua tahap, alokasi total dana kelurahan yang berada dalam DAU tersebut adalah Rp 3 triliun.
Menurut Putut, pemda baru bisa mendapatkan alokasi dana kelurahan tahap pertama apabila sudah memiliki sejumlah persyaratan. Yakni, mencantumkan dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dan pernyataan dari kepala daerah bahwa ia menyanggupi untuk mengalokasikan DAU tambahan.
Apabila pemda belum menganggarkan DAU dalam APBD, pemda harus segera memasukannya dalam APBD Perubahan. "Mereka masih punya waktu sampai Mei," kata Putut.
Sembari menunggu APBD Perubahan, pemerintah pusat kini juga sedang mengevaluasi dokumen yang telah dikirimkan sejumlah pemda. Putut mengatakan, masih banyak daerah yang masih harus melakukan revisi dalam dokumen persyaratannya.
Untuk penyaluran di tahap kedua, pemda tidak perlu lagi melampirkan dokumen seperti di tahap sebelumnya. Hanya saja, Putut mengatakan, pemda perlu menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap pertama.
"Realisasinya paling sedikit 50 persen dari DAU tambahan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah," ujarnya.
Putut mengakui, tantangan terbesar dalam penyaluran dana kelurahan adalah sistemnya yang masih baru. Daerah masih gagap dalam menyiapkan persyaratan maupun rencana penyalurannya nanti. Meski begitu, pemerintah telah memberikan pedoman untuk penggunaan anggaran melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Putut mengatakan, dalam beleid tersebut, kelurahan harus menyalurkan dana kelurahan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Misalnya, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang kesehatan serta pendidikan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti memastikan, dana kelurahan disalurkan guna meningkatkan kinerja pemerintahan desa. "Jadi, supaya kelurahan dapat mempunyai pelayanan publik lebih baik dan melayani penduduk secara lebih cepat," tuturnya.
Menurut Prima, pembagian penyaluran dana kelurahan disesuaikan dengan kategori kinerja dalam pelayanan publik dasar. Ada tiga kategori yang ditetapkan, yakni sangat perlu ditingkatkan, perlu ditingkatkan, dan baik.
Berdasarkan catatan Prima, sebanyak 625 kelurahan yang masuk kategori sangat perlu ditingkatkan akan mendapat Rp 384 juta. Selanjutnya, 4.782 kelurahan yang masuk kategori perlu ditingkatkan mendapatkan Rp 370,14 juta. Terakhir, sebanyak 2.805 kelurahan dengan predikat baik akan memperoleh Rp 352,94 juta.