EKBIS.CO, KARAWANG -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melaporkan penggunaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT). Penggunaan DBHCT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.
"Sesuai dengan ketentuan itu, baik pemerintah kota/kabupaten maupun pemerintah provinsi wajib melaporkan penggunaan DBHCT yang telah diterima dari Kementerian Keuangan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto usai pelepasan ekspor perdana rokok di kawasan pabrik rokok Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/3).
Ia mengatakan, koordinasi juga harus dilakukan oleh setiap kepala daerah kepada setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah masing-masing terkait laporan penggunaan DBHCT.
Dalam ketentuannya, DBHCT untuk membantu daerah dalam program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan untuk sosialisasi bahaya merokok.
Menurut dia, penggunaan DBHCT sudah atur dalam ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah daerah tidak dibolehkan menggunakan DBHCT selain penggunaan yang telah ditentukan.
"Laporan penggunaan DBHCT wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebab Kementerian Keuangan berhak menghentikan atau mengurangi DBHCT yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Nirwala.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jabar kurang optimal.
"Koordinasi dan laporan penggunaan DBHCT dari pemerintah daerah ke kami belum efektif. Padahal ketentuannya sudah jelas, pemerintah daerah yang harus aktif berkoordinasi dalam penggunaan DBHCT," kata dia.
Besaran DBHCT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, yakni 2 persen dari penerimaan total cukai.