Senin 25 Mar 2019 14:32 WIB

Sistem Zonasi Biaya Jasa Ojek Daring Berlaku Mei 2019

Biaya jasa ojek daring dibagi menjadi tiga zona.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
 Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan terkait biaya jasa ojek daring atau online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan menskipun SK tarif sudah sudah diselesaikan, aturan tersebut baru berlaku pada Mei 2018.

Dia menjelaskan Kemenhub masih membutuhkan waktu sebelum menerapkan SK biaya jasa ojek daring tersebut. "Pertama, kami juga mempertimbangkan masyarakat untuk menyesuaikan," kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (25/3).

Baca Juga

Untuk itu, Budi memastikan SK biaya jasa ojek daring tersebut perlu massa sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan. Penyesuaian, kata Budi, juga bisa dilakukan oleh apliaktor untuk menerapkan SK biaya jasa berikut dengan .

Menurut Budi, Kemenhub butuh waktu untuk sosilisasi termasuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. "Mulai masa akhir bulan ini sampai awal bulan depan kita sosilisasi," ujarnya.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement