Senin 01 Apr 2019 12:11 WIB

Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pengganti Pajak E-Commerce

Pemerintah akan mengeluarkan aturan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Perniagaan elektronik atau e-commerce.
Foto: Pixabay
Perniagaan elektronik atau e-commerce.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, pembatalan regulasi pajak toko daring atau e-commerce untuk kepentingan keadilan. Khususnya, keadilan antara penyedia platform market place dan para pelaku usaha yang menjajakan produk melalui media sosial. Oleh sebab itu, pemerintah akan kembali mengkaji pajak daring yang menyasar kedua sektor tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan KUKM, Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, aturan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku tidak adil. Sebagaimana diketahui, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem.

Baca Juga

“Aturan yang diterbitkan itu tidak adil. Nanti dampaknya justru konsumen belanja di media sosial. Kalau nanti begitu, pemerintah juga tidak dapat apa-apa,” kata Rudy saat ditemui Republika.co.id, di Jakarta, Senin (1/4).

Menurut dia, prinsip keadilan dalam aturan perpajakan harus diterapkan secara penuh. Karena itu, pelaku usaha yang menjajakan produknya melalui medsos juga harus dipajaki. Namun, untuk sementara waktu, memajaki mereka yang berdagang melalui medsos belum memungkinkan.

“Ya itu dia karena tidak memungkinkan, e-commerce jangan di pajakin dulu. Ini yang diinginkan asosiasi. Sementara seperti sekarang dulu,” katanya.

Pada semester I 2019 ini, ia menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSE). Beleid itulah yang nantikan akan menjadi dasar semua kebijakan pemerintah terhadap pelaku e-commerce maupun media sosial.

Ia menyebut, PP E-Commerce saat ini telah diselesaikan. Di dalamnya menyangkut semua hal terkait e-commerce. Termasuk soal logistik barang yang diperdagangkan melalui e-commerce. “Sekarang (RPP) sudah masuk di Setneg (Sekretariat Negara),” ujar Rudy.

Pasca PP E-Commerce ditandatangani presiden, Rudy mengatakan langkah selanjutnya adalah penyelesaian data e-commerce. Mengenai hal itu, seluruhnya dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement