Selasa 02 Apr 2019 10:15 WIB

Mengapa BI Relaksasi RIM?

BI melihat kondisi keuangan perbankan masih memungkinkan menyalurkan kredit.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Bank Indonesia
Bank Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melihat kondisi keuangan perbankan masih sangat memungkinkan untuk penyaluran kredit. Meski isu likuiditas mengetat, BI menilai perbankan masih memiliki kapasitas yang cukup untuk meningkatkan portofolio kredit.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia, Linda Maulidina mengatakan kebijakan penyempurnaan Rasio Intermediasi Perbankan (RIM) berguna untuk mendorong perbankan. Menurutnya, BI sudah melakukan penilaian dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

Baca Juga

Pertumbuhan kredit pada Januari 2019 tercatat 11,97 persen (yoy), lebih tinggi dibanding Desember 2018 sebesar 11,75 persen. Sebagian besar didorong oleh konsumsi rumah tangga dengan porsi 28,3 persen.

Selain itu, industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi. Sementara pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), pada Januari 2019 sebesar 6,46 persen dan Desember 2018 sebesar 6,5 persen.

"Kita lihat siklus kredit perbankan sudah mulai tumbuh tapi masih dibawah siklus bisnis," kata dia kepada wartawan di Kompleks BI, Jakarta, Senin (1/4).

Linda menyampaikan juga dari sisi ketahanan, BI memantau Indeks Stabiltias Sistem Keuangan (ISSK) yang arahnya menurun. Ini artinya tekanan pada stabilitas sistem keuangan menurun karena ada perbaikan dari sisi risikonya.

Pada saat seperti ini, BI harus mendorong pertumbuhan kredit. Per Januari, pertumbuhan kredit 12 persen, meningkat dari tahun lalu 11,8 persen. Meski naik, BI melihat penguatan ini belum cukup tinggi untuk menunjang target hingga akhir tahun.

Dari sisi penghimpunan dana melalui DPK, BI juga melihat masih lambat dibanding kredit. Sehingga BI pun menambahkan surat berharga sebagai komponen funding// yang dapat disalurkan untuk kredit.

Sehingga, perubahan yang tercatat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 meliputi perubahan batas atas dan bawa target RIM yakni 84-94 persen. Selain itu, KPMM intensif sebesar 14 peren, parameter disinsentif bawah dan atas 0,1-0,2. 

Kemudian, berupa tambahan setoran giro bagi bank dengan RIM/RIM Syariah di bawah atau di atas batas yang ditentukan. Juga, memperluas komponen kredit atau pembiayaan dengan memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh bank.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement