EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan edukasi mengenai iklan produk dan layanan jasa keuangan. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan OJK, Sardjito, mengatakan banyak kalangan yang dirugikan karena tertipu iklan menyesatkan dari sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bahkan, lanjutnya, masyarakat dari kalangan berpendidikan pun tidak sedikit yang menjadi korban. "Anda lihat koperasi Pandawa banyak yang kena angkatan laut perwira tinggi loh. Makanya kita edukasi mereka," ujar Sardjito dalam acara Media Brifieng Bronis di Gedung Soemitro Dojojohadikusumo, di Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Sardjito, masyarakat di daerah juga banyak yang tersesat dalam berinvestasi. Oleh karena itu, edukasi secara masif sangat perlu dilakukan.
Sardjito mengakui melakukan edukasi di Indonesia terkait hal ini di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya-upaya literasi baik ke kalangan orang tua atau pun generasi milenial.
Adapun OJK Maret lalu telah menerbitkan pedoman bagi PUJK yang ingin mengeluarkan iklan produk dan layanan jasa keuangan. Pedoman dikeluarkan sebagai upaya melindungi dan mencegah konsumen dari informasi yang merugikan.
Meski demikian, pedoman ini baru mengatur iklan yang bersifat cetak. Menurut Sardjito, OJK juga sedang menyusun aturan untuk iklan yang bersifat digital. Sardjito berharap, aturan iklan digital bisa segera diterbitkan secepatnya tahun ini.
"Kita sebagai regulator jangan sampai terhambat karena tidak ada peraturan," tutur Sardjito.