Selasa 23 Apr 2019 17:00 WIB

Pengamat: Pemerintah Perlu Antisipasi Meningkatnya Restitusi

Nominal restitusi pajak sampai Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi kecenderungan peningkatan restitusi (pengembalian pembayaran pajak) sepanjang tahun. Di antaranya dengan strategi penggalian potensi yang lain sehingga pertumbuhan tetap terjaga.

Yustinus menilai, restitusi akan memberikan dampak pada sulitnya mencapai target penerimaan pajak. "Terutama apabila terus berlanjut, akan terjadi shortfall (kekurangan penerimaan) pajak," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (23/4).

Baca Juga

Untuk menghilangkan potensi shortfall dari restitusi, Yustinus menganjurkan pemerintah menindaklanjuti pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Ia menilai, pelaksanaan AEoI seharusnya tidak mengalami hambatan politik dan psikologis lagi setelah pemilihan presiden (Pilpres).

Di sisi lain, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga harus terus mengoptimalisasi imbauan kepatuhan dan audit pajak yang berskala besar dan masif. Terutama menyasar mereka yang nilai datanya signifikan. Dengan begitu, dampaknya tidak terjadi pada penerimaan, juga memberikan efek kejut dan jera bagi wajib pajak lainnya.

Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nominal restitusi pajak sampai Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun, tumbuh 47,83 persen dibanding dengan tahun lalu. Dari total tersebut, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 38,2 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) adalah Rp 12,45 triliun.

Sepanjang tahun ini, pemerintah memproyeksikan pembayaran restitusi mencapai Rp 141,6 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 20 persen dari realisasi tahun lalu yang ada di kisaran Rp 118 triliun.

Yustinus menambahkan, restitusi memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak neto. Tapi, restitusi adalah kebijakan yang diambil sebagai fasilitas bagi wajib pajak agar menikmati cashflow lebih baik. "Oleh karena itu, layak diteruskan," tuturnya.

Restitusi menyebabkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp 248,98 triliun sampai akhir Maret 2019. Pertumbuhannya hanya 1,82 persen secara tahunan (year on year), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun lalu yang hampir 10 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan optimistis, restitusi tidak akan mengganggu target penerimaan pajak. "Restitusi justru mampu membantu daya saing perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4).

Sampai akhir tahun, Robert memproyeksikan, pertumbuhan restitusi mencapai 18 hingga 20 persen dibanding dengan tahun lalu. Angka tersebut dua kali lipat dibanding pertumbuhan pada umumnya, yakni 10 persen tiap tahun.

Perlambatan pertumbuhan restitusi diprediksi mulai terjadi pada Mei atau Juni. Selama pelaksanaannya, Robert memastikan, pemerintah akan terus memantau dampak dari restitusi.  "Kami akan terus melayani dan mengawasi dengan sistem yang lebih baik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement