EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan pemerintah harus menyiapkan skema khusus untuk asuransi risiko bencana. Menurutnya, asuransi tersebut sangat penting mengingat Indonesia berada di wilayah Ring of Fire alias Cincin Api.
"Kita punya potensi catastrophe yang lumayan besar di dunia, tapi banyak properti yang sebenarnya belum di cover oleh asuransi," ujar Ahmad saat ditemui dalam acara seminar internasional yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), di Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut Ahmad, jumlah anggaran negara yang saat ini dikisaran 300 juta dolar AS tidak akan cukup untuk mengatasi risiko kebencanaan dalam skala besar. Misalnya, jika bencana terjadi dilingkup kota, tentunya dibutuhkan biaya yang lebih besar untuk membayar klaim aset dan properti.
"Kalau di Jakarta terjadi gempa yang dahsyat sama seperti di Chili, mungkin seluruh industri asuransi kita enggak akan sanggup," tambah Ahmad.
Menurut Ahmad, ada dua skema yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama dengan mengumpulkan dana dari beberapa negara untuk membeli asuransi kebencanaan. Kedua, pemerintah juga mempertimbangkan penerbitan surat utang kebencanaan yang bisa dicairkan bila terjadi bencana.
Namun, Ahmad berharap, pemerintah tetap melibatkan industri asuransi umum di Indonesia dalam penanganan risiko bencana ini. Ahmad mengungkapkan OJK akan siap melakukan pengawasan terkait penerapannya di industri. OJK juga akan membuat aturan terkait hal tersebut jika diperlukan.
Menurut Ahmad, sektor yang paling terdampak dari terjadinya bencana umumnya properti. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan telah mulai mengasuransikan aset dan properti Barang Milik Negara (BMN) pada tahun ini. Ahmad berharap, inisiatif pemerintah tersebut dapat mendorong kesadaran seluruh masyarakat mengasuransikan seluruh propertinya sebagai bagian dari mitigasi bencana.