Jumat 26 Apr 2019 06:00 WIB

Indonesia Kini Miliki 44 Ribu BUMDes

Sebanyak 61 peesen desa sudah memiliki BUMDes.

Red: Dwi Murdaningsih
Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi memberikan arahan kepada peserta Forum Tematik Bakohumas di Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4). Peserta juga melakukan kunjungan ke Desa Wisata Pujon Kidul yang dikeloka BUMDes setempat.
Foto: Kemendes
Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi memberikan arahan kepada peserta Forum Tematik Bakohumas di Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4). Peserta juga melakukan kunjungan ke Desa Wisata Pujon Kidul yang dikeloka BUMDes setempat.

EKBIS.CO, MALANG - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, hingga Desember 2018 sebanyak 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kata lain telah terbentuk sebanyak 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi pada Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kemendes PDTT di Kota Malang, Kamis (25/4).

"Sebanyak 45.549 BUMDes muncul. BUMDes ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi di perdesaan," ujarnya.

photo
Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi memberikan arahan kepada peserta Forum Tematik Bakohumas di Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019). Peserta juga melakukan kunjungan ke Desa Wisata Pujon Kidul yang dikeloka BUMDes setempat.

Anwar mengatakan, BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang lahir bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Desa. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat, BUMDes dalam hal ini menjadi hak sepenuhnya bagi seluruh masyarakat desa.

"BUMDes adalah badan usaha yang setiap unit usaha terkelola menjadi sebuah organisasi dan dimiliki oleh desa. Sedangkan, kalau koperasi, hanya oleh orang-orang tertentu saja yang tergabung di koperasi tersebut," kata dia.

Meski demikian, BUMDes dan Koperasi tidak memiliki prinsip yang bertentangan. Justru menurut dia, BUMDes yang berkembang diperbolehkan untuk mendirikan dan mengelola koperasi-koperasi di desa.

"Koperasi dan BUMDes tidak bertentangan dan tidak bersubstitusi. Koperasi bisa ada di bawah BUMDes karena, logikanya, milik perorangan bisa dikelola di bawah milik masyarakat," ujarnya.

Terkait Bakohumas, Anwar meminta forum kehumasan pemerintah tersebut dapat memberikan informasi kepada khalayak terkait pentingnya BUMDes bagi perekonomian perdesaan. Ia juga meminta Forum Bakohumas untuk bekerja sama meluruskan informasi-informasi tidak benar yang beredar di kalangan masyarakat.

"Kita ingin forum Bakohumas ini paling tidak pada taraf prinsip dapat mengakselerasi masyarakat, termasuk meng-counter isu-isu tidak benar yang beredar di masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement