Kamis 02 May 2019 10:27 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Buruh di Era Ekonomi Digital

Syaiful menyoroti tentang lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengusaha.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU), Syaiful Bahri Anshori, meminta para pengambil kebijakan memerhatikan kondisi buruh di era ekonomi digital. Ia meminta pemerintah untuk segera mendorong Revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia RI dan DPR RI untuk segera melakukan sentralisasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dari pusat sampai daerah, menjadi urusan pemerintahan absolut," ujar Syaiful, Rabu (1/5).

Syaiful menyoroti tentang lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengusaha yang tidak menjalankan UU. Ia meminta pemerintah untuk segera mendorong Revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan memasukkan seluruh pasal-pasal yang telah dijudicial review di Mahkamah Konstitusi dan kondisi pekerja di era ekonomi digital," katanya.

Syaiful juga mengapresiasi pendirian desk pidana kusus perburuhan. Menurutnya, kasus-kasus kriminalisasi yang sudah masuk ke kepolisian dikembalikan dan dibolakbalikkan ke perselisihan hubungan industrial. "Kami apresiasi pihak kepolisian hari ini akan launcing desk pidana ketenagakerjaan atas masukan dari pimpinan serikat buruh," jelas dia.

Syaiful juga meminta pemerintah agar melibatkan buruh dalam politik anggaran pemerintahan ke depan. Ia menilai, hal tersebut akan sesuai dengan target pembangunan bangsa ke depan, yakni penguatan sumber daya manusia (SDM). "Untuk meningkatkan kapasitas buruh atau pekerja, sejalan dengan ikhtiar kepemimpinan Jokowi untuk menitikberatkan penguatan SDM dalam lima tahun ke depan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement