Selasa 07 May 2019 11:43 WIB

Sekuritas Gencarkan Sosialisasi Zakat Saham Selama Ramadhan

Investor sudah mulai terpanggil untuk bersedekah saham.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Talkshow Ramadhan dengan tema 'Bangkit Pasar Modal Syariah Melalui Zakat dan Donasi Saham' di BEI, Jakarta Selatan, Senin, (6/5).
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Talkshow Ramadhan dengan tema 'Bangkit Pasar Modal Syariah Melalui Zakat dan Donasi Saham' di BEI, Jakarta Selatan, Senin, (6/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejak diluncurkan pada November 2017, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas Mohammad Yunus, mengakui belum ada investor yang berminat untuk melakukan zakat saham melalui program  Shadaqah dan Zakat Saham (SAZADAH). Namun, Yunus mengaku mulai gencar melakukan sosialisasi mengenai zakat saham menjelang Ramadhan ini.

"Zakat saham saat ini memang belum ada. Orang kecenderungannya berzakat kan saat Ramadhan. Untuk itu di awal bulan ini kami ngebut dengan sosialisasi dan edukasi," ujar Yunus saat ditemui dalam acara Talkshow Ramadhan dengan tema 'Bangkit Pasar Modal Syariah Melalui Zakat dan Donasi Saham' di BEI, Jakarta Selatan, Senin, (6/5).

Melihat pertumbuhan nasabah syariah yang cukup besar, Yunus optimistis, akan ada peningkatan pembayaran zakat dalam bentuk saham. Meski antusias berzakat saham masih rendah, lain halnya dengan sedekah saham.

Menurut Yunus, investor sudah mulai terpanggil untuk bersedekah saham. Malalui program SAZADAH, setidaknya sudah terkumpul sedekah saham senilai Rp 80 juta pada tahun lalu. Sedangkan sedekah dalam bentuk Rupiah sudah terkumpul mencapai Rp 150 juta.

Yunus menjelaskan, SAZADAH sendiri merupakan program yang diluncurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan PT Henan Putihrai Sekuritas. Selain nasabah perusahaannya, menurut Yunus, PT Henan Putihrai Sekuritas juga memfasilitasi investor dari perusahaan lain yang ingin menyalurkan zakat saham.

"Kami terus bergandeng dengan BAZNAS karena mereka punya database muzakki yang sangat besar. Kami harap zakat saham bisa tumbuh," tutur Yunus.

Untuk diketahui, dalam pembahasan forum-forum ulama dunia, keputusan fatwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul dan nisab (waktu dan jumlah yang ditentukan). Di Indonesia kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Retno Wulandhari

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement