EKBIS.CO, SOLO -- Petugas Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran rokok ilegal antarpulau. Petugas menangkap lima tersangka bersama barang buktinya sebanyak 6.643.200 batang.
"Lima tersangka berhasil diamankan yakni berinisial AP selaku pemilik gudang rokok ilegal di Sukoharjo, HF warga Jepara (produsen), DA warga Bangka Belitung (pembeli), Al dan KM selaku pengemudi angkutan pengiriman barang atau ekspedisi," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta Kunto Prastitranggono, disela Jumpa Pers di Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Rabu (15/5).
Kunto Prastitranggono pengungkapan kasus sindikat rokok ilegal antarpulau tersebut berawal petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DI Yogyakarta yang menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di jalan tol kawasan Ngalian Semarang, pada 4 Maret 2019.
Petugas Bea Cukai mengecek muatan sebuah truk Hino Nopol BD 8174 BL berisi rokok ilegal sebanyak 121 koli. Truk itu, ternyata dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka Belitung.
Petugas Bea Cukai Surakartakemudian melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok ilegal itu, di wilayah Solo Raya. Petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang di wilayah Sukoharjo, pada 6 Maret.
Tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Jateng dan DIY melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut.
Petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai. Petugas juga berhasil mengamankan AP selaku pemilik gudang dan rokok ilegal.
Bahkan, petugas juga menyita dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah muatan 25 koli di atas mobil pikap milik tersangka HF yang dikendarai oleh KM dan sdr AL. Bea Cukai juga menemukan 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di mobil Isuzu Elf yang dikendarai oleh YA.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan meminta AP sebagai pemilik gudang dan diperoleh informasi bahwa barangnya diperoleh dari HF di Jepara selaku produksennya. Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap empat orang masing-masing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta.
Petugas kemudian membawa keempat orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 junto Pasal 59 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang Cukai.
Petugas juga berhasil mengumpulkan rokok ilegal total 298 koli atau 1.690 ball atau 338.000 bungkus atau 6.643.200 batang sebagai barang bukti. Kendaran truk Hino nopol BD 8174 BL, Toyota Kijang nopol H 9217 TR, Isuzu elf nopol N 7352 A, dan Daihatsu nopol N 1679 DQ.
"Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini, sebesar Rp2.666.716.800," kata Kunto yang didampingi Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan D.I. Yogyakarta, Parjiya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DI Yogyakarta Gatot Sugeng Wibowo, dan Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Wuryantono.