EKBIS.CO, JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi bagi produk halal pada Oktober 2019 mendatang seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai tidak akan menghambat produsen makanan minuman (mamin) besar. Namun, hal itu akan makin memperketat kompetisi.
Analis PT Pefindo, Martin Pandiangan menjelaskan, kompetisi industri mamin Tanah Air terbilang ketat, baik bagi produk lokal maupun impor. Kewajiban sertifikasi bagi produk halal akan membuat kompetisi makin ketat, terutama industri mamin rumah tangga.
Hal itu berbeda dengan korporasi besar yang sudah kuat, produknya bersertifikat halal, dan sudah bisa ekspor. "Imbas kewajiban sertifikasi untuk produk halal lebih ke industri kecil," kata Martin usai rilis pemeringkatan rutin Pefindo di Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Produsen mamin besar seperti PT Indofood Sukses Makmur (INDF) dan PT Nippon Indosari Corporindo (ROTI) pasarnya sudah signifikan. Produk kedua emiten pun sudah bersertifikat halal. Namun, regulasi sertifikasi akan membuat persaingan mereka lebih ketat.
Dari segi margin, produk roti bisa sekitar 30 persen dan mi instan sekitar 10 hingga 30 persen. Namun, industri mamin rentan terhadap bahan baku. Sementara pasokan bahan baku dari dalam negeri seperti gula, jumlahnya tidak mencukupi, kualitas di bawah standar, atau panen tidak sesuai prediksi.
"Bahan baku produk mamin sebagian masih mengandalkan impor seperti gandum. Kalau pasokan di dalam negeri kurang, itu juga harus ditutup impor," kata Martin.