EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih membahas rancangan Peraturan Menteri Perindustrian terkait Kawasan Industri Halal. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar berharap permen bisa rampung pada tahun ini.
"Saat ini sedang dirumuskan, diharapkan sampai akhir tahun ini, agar para pelaku industri juga cepat bergerak," kata dia pada Republika.co.id, Senin (17/6).
Ia menyampaikan permen tersebut perlu pembahasan dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Agama, BPJPH, MUI dan lain-lain. Sehingga, tidak bisa terburu-buru dalam perumusannya.
Permen dibuat untuk memfasilitasi industri yang berorientasi halal dan sesuai dengan tren kegiatan industri baru-baru ini. Kementerian Perindustrian bertindak sebagai pemberi arahan, menyediakan regulasi, infrastruktur, dan utilitas.
"Tahun ini diharapkan pelaku industri juga bisa lebih menyesuaikan dengan standar teknis," kata Ketua umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) ini.
Jika regulasi sudah rampung, ia menilai zona-zona industri halal akan simultan terbentuk. Sehingga pembentukan empat zona dalam lima tahun sangat memungkinkan. Apalagi setiap zona akan memiliki ciri khas atau spesialisasi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya.
Menurut dia pemerintah tidak menargetkan realisasi namun tetap optimistis. Keberlangsungannya akan diserahkan pada pelaku industri dan bukan jadi kewajiban. Pemerintah hanya bertugas memberikan rambu-rambu ketentuan halal yang perlu diatur.
"Kita perlu merumuskan dengan hati-hati, agar jadi efektif, kita perlu lihat juga perbandungan dengan negara lain, belajar dari mereka," kata Ketua Apindo Nasional bidang Properti dan Kawasan Ekonomi ini.
Agar keberadaan permen sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan industri manufaktur. Selain itu akan menyebabkan efek domino lain seperti penyerapan tenaga kerja, pendapatan dari pajak, hingga peluang ekspor.