Kamis 20 Jun 2019 17:15 WIB

Jonan Usul Subsidi Listrik Tahun Depan Dikurangi

Pelanggan listrik nonsubsidi diusulkan dikenakan tarif adjusment

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan usulan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan usulan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengusulkan penurunan subsidi listrik pada tahun depan. Jonan mengusulkan subsidi untuk listrik pada 2020 mendatang sebesar Rp 58,62 triliun.

Jonan menjelaskan jika dibandingkan pada 2018 lalu, anggaran untuk subsidi sebesar Rp 59,32 triliun. Ia menyebut, ada penghematan sebesar Rp 600 hingga Rp 700 miliar pada tahun depan.

Baca Juga

Hanya saja kata Jonan, pemerintah bisa mengantongi penghematan yang lebih besar lagi apabila untuk pelanggan nonsubsidi dikenakan tarif adjustment. "Apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga 900 VA non subsidi keatas boleh mengikuti tarif adjustment. Maka subsidi bisa turun 6 triliun. Kalau tetap subsidi hanya akan turun 600-700 miliar saja," ujar Jonan saat rapat membahas usulan pagu anggaran 2020 di DPR, Kamis (20/6).

Jonan juga menjelaskan dengan melepas para pelanggan nonsubsidi dengan tarif adjustment maka bisa mengurangi beban pemerintah dalam plot subsidi. Selain itu, kata Jonan, hal ini menyehatkan APBN dengan memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang lebih baik lagi.

Direktur Jenderal Tenaga Kelistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana juga menjelaskan bahwa penghematan Rp 6 triliun bisa dikantongi pemerintah bila para pelanggan non subsidi ini mengikuti tarif dasar listrik sesuai dengan harga keekonomian yang berlaku.

"Untuk non subsidi kan secara UU kan dibolehkan untuk mengikuti tarif adjustment. Tapi kan selama ini kan ditahan kan. Karena mempertimbangkan daya beli. Makanya gak diterapkan adjustemn. Makanya kan berdampak ke subsidi. Kalau itu boleh dilepas, maka kan pasti mengurangi beban APBN kan," ujar Rida di DPR, Kamis (20/6).

Rida juga menjelaskan mengikuti tarif adjustment pun bukan diartikan melulu kenaikan. Sebab tarif adjusment menurut Rida mengikuti pergerakan ICP dan komponen harga bahan baku dari pembangkit, seperti harga batu bara.

"Ya mengikuti komponen nya. ICP misalnya. Ya harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik kan nggak naik karena ditahan. Itu yang makanya jadi tambahan subsidi," ujar Rida.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement