Jumat 28 Jun 2019 13:08 WIB

Bahan Bakar Nabati Juli Ditetapkan Rp 6.970 per Liter

Harga baru bahan bakar nabati efektif sejak 1 Juli 2019.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Juli 2019. Biodiesel ditetapkan seharga Rp 6.970 per liter dan bioetanol Rp 10.255 per liter.

HIP BBN tersebut untuk digunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum. "Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga

Agung menambahkan, HIP BBN biodiesel untuk bulan Juli 2019 ini meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih tipis sebesar Rp 7 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp 6.573 per kg.

"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No 91 K/12/DJE/2019," jelas Agung.

Sedangkan untuk jenis bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan. "Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019," ungkap Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement