Rabu 10 Jul 2019 10:02 WIB

DPR Minta OJK Bisa Sehatkan Industri Asuransi

Dalam tiga tahun terakhir ada dua perusahaan asuransi yang tak mampu bayar polis

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Problematika industri keuangan khususnya sektor asuransi jiwa tengah mendapat sorotan dari banyak pihak. Terlebih dalam tiga tahun terakhir terdapat dua perusahaan asuransi yakni AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terbukti tidak mampu membayar kewajiban polisnya, padahal sudah melewati batas waktu pengembalian.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno meminta selaku regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu bergerak cepat untuk menyelamatkan dua perusahaan tersebut. Sebab, permasalahan industri asuransi dalam negeri khususnya AJB Bumiputera yang bersifat mutual karena pemegang saham adalah pemilik polis.

Baca Juga

"Kita minta rapat dengan mereka (OJK), paksa mereka untuk mengambil keputusan. Jangan sampai ada masalah dibiarkan. Kami akan rapat lagi minggu depan, kita coba," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Menyusul adanya masalah tunda bayar yang dihadapi Bumiputera dan Jiwasraya, Soepriyatno menekankan OJK untuk secapatnya mengambil langkah konkret. Sebab, bisnis industri keuangan dan asuransi berpegang pada kepercayaan para nasabahnya.

"Jika terjadi masalah terkait likiuditas, maka bisa saja tingkat kepercayaan dapat menurun. Kita menjaga industrinya dan menjaga prospek asuransi ke depannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini upaya penyelamatan Bumiputera kembali stagnan pasca mundurnya Sutikno Sjarief dari kursi DIrektur Utama. Sementara Jiwasraya, masih menunggu lisensi dari OJK untuk menerbitkan dapat mengoperasikan anak usahanya yakni Jiwasraya Putra yang diyakini bisa meningkatkan penjualan produk asuransi, bekerjasama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement