Ahad 14 Jul 2019 19:23 WIB

Jangan Asal Pilih Pinjaman Daring

Cermati apakah pemberi pinjaman terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Red: Agung Sasongko
Internet. Ilustrasi
Foto: Foxnews
Internet. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA — Kini, mengajukan pinjaman tidak hanya dapat dilakukan dengan mendatangi instansi khusus seperti bank dan koperasi simpan pinjam. Berkembangnya teknologi telah menghadirkan layanan pinjaman online yang sifatnya jauh lebih praktis. 

Apabila Anda berencana untuk mengajukan pinjaman secara online atau kredit hp online pastikan bahwa Anda telah memilih penyedia layanan kredit yang terpercaya. Selain itu, Anda juga perlu mencermati 3 tips berikut agar pinjaman online bisa menjadi solusi terbaik dari problem finansial Anda.

Seperti keterangan tertulis yang diterima dari indodana, Ahad (13/7), hal yang perlu diperhatikan saat memilih pinjaman online adalah cermati apakah penyedia layanan pinjamam onlime telah terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan ‘produk’ dari pemerintah yang bertugas untuk mengontrol serta mengawasi lembaga penyedia pinjaman. Pastinya, lembaga-lembaga yang menyediakan layanan pinjaman wajib terdaftar dalam daftar OJK sebagai indikator bahwa instansi tersebut terpercaya dan telah memenuhi standar atau persyaratan dari pemerintah.

Agar Anda tidak salah memilih penyedia pinjaman online, langsung saja ajukan pinjaman di aplikasi Indodana ketika membutuhkan dana tambahan. Karena telah terdaftar dalam OJK, saat mengajukan pinjaman di Indodana, Anda akan bebas dari beban bunga yang tinggi, kejaran debt collector, maupun tambahan biaya yang tak wajar.

Perhatikan besaram bunga yang Dibebankan. Lembaga penyedia pinjaman online yang telah terbukti terpercaya akan bersikap transparan mengenai biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabahnya, salah satu contohnya yaitu beban bunga. Pihak penyedia layanan pinjaman yang telah terdaftar dalam OJK tentu akan mengikuti semua standar dan ketentuan dari pemerintah, sehingga tidak akan membebankan bunga dengan angka yang fantastis.

Jika Anda menemukan penyedia pinjaman online yang membebankan bunga pada nasabahnya dengan angka yang cukup besar, seperti 24% per bulan yang merupakan batas yang di terapkan oleh OJK, maka carilah alternatif penyedia layanan pinjaman lainnya.

Alasannya, besaran beban bunga tersebut sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan penyedia pinjaman konvensional, yang hanya menarik bunga rata-rata sebesar 2,25% per bulannya.

“Saat Anda memilih Indodana untuk mendapatkan pinjaman dana, beban bunga yang dibebankan pada Anda bisa dibilang cukup rendah. Dalam setahun, suku bunga maksimal di Indodana hanyalah 96%,” kata Robert, Business Manager Fintech Indodana, dalam siaran persnya. 

Jaminan Tidak Membocorkan Data Pribadi Nasabah. Sebelum menentukan penyedia pinjaman online, jangan lupa untuk memahami seluruh informasi yang tertera pada bagian Kebijakan Keamanan, Kebijakan Privasi, maupun bagian lain dimana terdapat penjelasan mengenai pengelolaan data pribadi nasabahnya. Tujuannya tentu untuk menghindari risiko bocornya informasi pribadi Anda akibat pihak penyedia pinjaman menjual data pribadi tersebut kepada pihak ketiga.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement