Rabu 31 Jul 2019 20:46 WIB

Ada Nasabah yang Pinjam Sampai 67 Rentenir Online

Ada nasabah tak bisa bayar lalu menutupnya dengan mengutang ke tekfin lainnya.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkapkan berbagai kasus pinjaman online bermacam-macam. Ketua Satgas, Tongam L. Tobing mengatakan ada masyarakat yang melapor bahwa mereka pinjam ke 67 financial technology (fintech) atau pinjaman online.

"Awalnya mereka memang terdesak pinjam, untuk konsumtif, susu anak, ongkos, kebutuhan berobat," kata Tongam pada Republika.co.id, Rabu (31/7).

Baca Juga

Kemudian pinjaman jatuh tempo mereka tetap tidak bisa bayar, kemudian berbunga, dan jadi kredit macet. Untuk menutup utang, mereka pinjam lagi ke rentenir online lain. Terjadilah skema gali lobang tutup lobang.

Saat proses ini mereka stres karena tata cara penagihan yang tidak layak, baru kemudian mengadu. Tongam mengatakan Satgas dan OJK mendampingi nasabah kredit macet tersebut untuk melapor ke kepolisian dengan tuduhan pemerasan dan intimidasi.

Tongam mengatakan jumlah laporan kepada Polri ini tidak sampai 100. Seiring dengan itu, Satgas juga melaporkan sejumlah 1.087 penyelenggaraan teknologi finansial ilegal yang berisiko merugikan masyarakat. "Yang kami soroti adalah tata cara tekfin ilegalnya dalam memeras dan mengintimidasi," kata dia.

Soal utangnya, Tongam menyampaikan, OJK tidak mencampuri hal itu karena diatur secara perdata antara nasabah dengan finteknya. Tongam menegaskan bahwa utang kemana pun harus tetap dibayar.

Nasabah kredit macet tidak serta merta bisa lari dari tanggung jawab dan kewajibannya setelah melakukan pinjaman. Nasabah bisa menjual asetnya setelah mencari jalan tengah yang disepakati.

"Status pinjamannya kami memang tidak mencampuri, itu perdata antara mereka, tapi ya namanya utang harus dibayar," kata dia.

Tongam menegaskan bahwa masyarakat harus cerdas dalam menangani keuangannya. Berpikir berulang kali jika akan meminjam atau berutang apalagi ke fintek yang tidak diketahui statusnya.

Hingga saat ini, dari 1.087 dan puluhan laporan ke kepolisian, belum ada pelaku yang tertangkap. Tongam mengatakan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan ia meminta proses ini sepenuhnya dipercayakan pada yang berwenang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement