Kamis 01 Aug 2019 17:47 WIB

Setahun Pelonggaran LTV, BI Nilai Berdampak Positif

Pertumbuhan kredit rumah sebesar 12,39 persen pada Mei 2019.

Red: Teguh Firmansyah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Tepat satu tahun lalu Bank Indonesia memberlakukan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit perumahan. Lewat kebijakan ini bank bisa memberikan pinjaman dengan uang muka 0 persen asal memenuhi ketentuan berlaku.

Lantas apakah kebijakan ini akan berlanjut?

Baca Juga

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Retno Ponco Windarti mengatakan, seluruh kebijakan BI selalu dievaluasi implementasi dan dampaknya secara berkala.  "Kami akan sampaikan hasil evaluasinya pada waktunya," ujarnya kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Adapun dampaknya bagi  kredit perumahan secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan positif.  Menurut Retno, berdasarkan data pertumbuhan kredit rumah sebesar 12,39 persen pada Mei 2019.

Sementara itu, kredit perbankan per Mei 2019 tumbuh sebesar 11,05 persen, stabil dibandingkan bulan sebelumnya. "Secara umum, selama beberapa tahun terakhir, kredit perumahan tumbuh lebih tinggi dari total kredit industri perbankan," jelasnya.

Ekonomi Indef Bhima Yudhistira menilai selama setahun kebijakan LTV belum terlalu signifikan untuk mendongkrak penjualan properti. Kalangan menengah maupun menengah ke atas cenderung untuk menahan belanja properti karena menunggu situasi politik.

Namun dengan kondisi politik yang stabil saat ini, dan kemudian lewat penurunan suku bunga diharapkan, penjualan properti akan semakin baik. "Ya tentu kebijakan suku bunga akan mempengaruhi," ujarnya kepada Republika.co.id.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Selanjutnya Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 persen menjadi 6,5 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penurunan suku bunga acuan akan diikuti oleh menurunnya suku bunga kredit perbankan nasional.

“Sejak Mei tahun lalu hingga Juni 2019, suku kredit perbankan sudah turun 23 basis poin. Kemudian suku bunga deposito atau Dana Pihak Ketiga (DPK) turun meski tidak terlalu besar, sejak tahun lalu sudah 15 basis poin,” ujarnya saat konferensi pers ‘RDG Juli 2019’ di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (18/7).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement