EKBIS.CO, JAKARTA -- Layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sambungan 157 tidak dapat melayani pada hari ini, Senin (5/8). Penyebabnya adalah gangguan jaringan telekomunikasi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi maka Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik," ujar keterangan dalam keterangan tulis yang diterima Republika.
Konsumen namun tetap bisa menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik, pesan di aplikasi WhatsApp, maupun surat. Adapun surat bisa dikirimkan ke alamat email konsumen@ojk.go.id. Sedangkan layanan WhatsApp pada nomor 081157157157.
Kemudian untuk surat, bisa ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan Up Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin no. 2, Jakarta Pusat, 10530.
"Kami sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," tulis OJK dalam pengumuman tersebut.