Kamis 08 Aug 2019 15:14 WIB

Pemda Riau Tertarik Investasi Cash Waqf Linked Sukuk

Cash Waqff Linked Sukuk mampu membantu pemerintah dalam memperluas basis investor.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Pembiayaan Syariah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Dwi Irianti menyebutkan, ada beberapa pihak yang menyatakan ketertarikannya terhadap instrumen investasi Cash Waqff Linked Sukuk (CWLS). Salah satunya, pemerintah daerah Riau. Dalam kunjungannya ke Jakarta beberapa waktu lalu, mereka ingin mengambil bagian dalam instrumen ini. 

Hanya saja, Dwi menjelaskan, pemerintah masih menunggu kesiapan Bank Wakaf Indonesia (BWI) yang akan bertindak sebagai regulator, leader dan Nazhir. Pemerintah melalui Kemenkeu serta Bank Indonesia juga terus memberikan bantuan.

"Sekarang gimana kita terus sosialisasikan ke masyarakat," tuturnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/8). 

Dwi menyebutkan, Kemenkeu tidak menetapkan target khusus untuk pelaksanaan CWLS. Tapi, ia berharap, sebanyak Rp 50 miliar dapat dikumpulkan oleh BWI dalam waktu dekat. Jumlah tersebut akan diinvestasikan dalam bentuk sukuk negara.

Dwi optimistis, CWLS akan mampu membantu pemerintah dalam memperluas basis investor domestik. Sebab, sifat instrumen ini dapat digunakan oleh ritel maupun non ritel. "Misal ada CSR yang dikelola oleh Pemda (pemerintah daerah) dan dibelikan sukuk, nantinya akan menjadi besar," katanya. 

CWLS sendiri merupakan program khusus antara BWI dengan Kemenkeu. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat. Misal, untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan yang akan menjadi aset wakaf. 

Pada saat jatuh tempo sukuk negara tiba, Dwi menuturkan, dana tunai pelunasan akan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf hingga 100 persen.

Secaara umum, dana CWLS memiliki double impact. Dampak dari wakaf pokoknya digunakan untuk aset negara, sedangkan kuponnya kepada pengelola aset wakaf dapat dimanfaatkan dalam proyek umat. "Istilahnya, ini bisa menjadi amal jariyah," ucap Dwi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement