EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong aplikator menyediakan asuransi bagi pengemudi angkutan roda dua atau ojek online (ojol). Imbauan tersebut menyusul langkah sebelumnya yang dilakukan Gojek bersama Jasa Raharja menerapkan asuransi kepada taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ketersediaan asuransi bagi ojol perlu didorong agar aspek kebutuhan standar bagi pengemudi dipenuhi. Dia juga meminta asuransi kepada ojol ini perlu diseriusi aplikator.
“Tentu aplikator yang punya wewenang terkait itu (asuransi), roda empat sudah. Tinggal roda duanya kita upayakan ada asuransi,” kata Budi usai melakukan silaturahmi dengan pengemudi ojol, di halaman parkir Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (11/8).
Seperti diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Aplikasi Anak Bangsa telah menandatangani nota kesepahaman asuransi taksi online. Taksi online Gojek bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid tersebut, angkutan roda empat atau taksi online masuk ke dalam kategori angkutan umum. Sedangkan untuk sepeda motor atau ojol belum masuk ke dalam kriteria angkutan umum.
Terkait dengan asuransi taksi online Gojek, penumpang angkutan reguler yang mengalami kecelakaan akan mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sedangkan cacat dan luka-luka sebesar Rp 20 juta-Rp 25 juta. Senior Vice President Public Policy and Government Relatons Gojek Panji Ruky menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena selalu mengajak aplikator untuk menggelar dialog-dialog konstruktif.
Terutama terkait dengan transportasi online, dia mengatakan Gojek akan mulai membidik asuransi di roda dua ke depannya. “Kami akan mulai (asuransi) dengan roda dua, sudah ada beberapa. Artinya kami selalu ikuti arahan Bapak Menteri,” kata dia.