Selasa 20 Aug 2019 09:44 WIB

BJB Dapat Suntikan Dana Rp 412 Miliar dari Private Placement

Tahun ini BJB menargetkan pertumbuhan kredit 10-11 persen

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Jabar Banten
Foto: bjb
Bank Jabar Banten

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berencana melakukan aksi penambahan modal tanpa memberikan hak memesan terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement pada akhir tahun ini. Adapun aksi korporasi tahap kedua ini perusahaan akan mengantongi dana sebesar Rp 412 miliar.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB Nia Kania mengatakan aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang sebelumnya telah dilakukan pada akhir 2018. Saat itu perusahaan memperoleh dana sebesar Rp 272 miliar.

Baca Juga

“Akhir tahun ini masuk tahap kedua. Khusus rights issue itu belum masuk bisnis plan jadi masih private placement dengan pertimbangan pemegang saham 75 persen adalah pemerintah Jawa Barat,” ujarnya kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/8).

Menurutnya aksi korporasi ini dilakukan perusahaan untuk menambah modal guna memenuhi rencana ekspansi perusahaan ke depan. Sekaligus untuk mendorong ekspansi pertumbuhan kredit perusahaan.

“Tahun ini perusahaan menargetkan bisa meraih pertumbuhan kredit 10 persen-11 persen, dan sebesar 12 persen-13 persen pada 2020,” ucapnya.

Nia mengakui aksi korporasi ini prosesnya cukup panjang. Sebab perusahaan harus melewati perizinan dan berkonsultasi mulai dari pemerintah daerah, DPRD hingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Kompleksitas prosesnya bukan hanya di bank, karena pemegang saham kami saat ini 75 persen adalah Pemerintah Provinsi, dan Pemkab/Pemkot. Sehingga mereka butuh untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda), APBD, hingga persetujuan legislatif. Bahkan aksi ini juga bisa mundur hingga 2020,” lanjut Nia.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan aksi ini akan dieksekusi oleh beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab)dan Pemerintah Kotamadya (Pemkot) di Provinsi Banten maupun Jawa Barat, terutama yang baru mengalami pemekaran seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran. Sebab mereka belum ikut mengeksekusi dalam private placement tahap pertama sebelumnya.

"Bukan hanya di bank yg kompleks prosesnya, tapi di pemerintah jenjang yang harus ditempuh harus ada Perda (Peraturan Daerah), kesiapan ABPD, ijin legislatif. Itu memerlukan waktu, itu tidak bisa bersama. Bahkan munkin bisa geser ke 2020 yang senilai Rp 412 tergantung kekuatan APBD Pemda," jelasnya.

Sementara Sekretaris Perusahaan BJB M As'adi Budiman menambahkan secara total nilai aksi korporasi ini mencapai Rp 684 miliar. Nantinya seluruh pemerintah kota dan kabupatan di dua provinsi yakni Jawa Barat dan Banten akan bertindak sebagai investor baru BJB.

“Termasuk empat kabupaten baru hasil pemekaran, antara lain Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya belum memiliki saham di bank tersebut,” jelasnya.

Adapun saat ini pemegang saham BJB paling besar masih dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,18 persen, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sebesar 7,24 persen, Pemerintah Provinsi Banten sebesar 5,29 persen, Masyarakat dan Pemda dengan kepemilikan di bawah lima persen sebesar 49,29 persen dan IR Muhadi sebesar 0,01 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement