Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Salah satu unicorn Indonesia, Bukalapak baru-baru ini meluncurkan fitur pembayaran pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah melalui platform Bukalapak.
Dilansir redaksi Warta Ekonomi dari laman Tech in Asia, Senin (26/8/2019), fitur, yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, ini merupakan bagian dari inisiatif perusahaan dalam layanan e-government.
Baca Juga: Bayar Biaya KUA Sampai Perpanjang SIM Bisa Lewat E-Commerce Ini
"Membayar pajak tidak lagi merepotkan orang Indonesia. Cuku dengan login dan beberapa klik, membayar pajak bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja," kata Achmad Zaky, salah satu pendiri dan CEO Bukalapak.
Layanan ini bukanlah produk e-government pertama perusahaan. Sebelumnya, startup di bidang e-commerce ini telah bermitra dengan beberapa pemerintah provinsi dan kota di seluruh Indonesia untuk menyediakan pembayaran pajak kendaraan dan pajak bangunan secara online.
Bukalapak pun belum lama ini mengumumkan bahwa laba kotor perusahaan meningkat sebanyak tiga kali di semester I 2019.Perusahaan juga mengklaim telah memiliki lebih dari 2 juta mitra usaha kecil dalam program Mitra Bukalapak.
Baca Juga: Pengenaan Pajak IMEI Tengah Dibahas dengan Kemenkeu
Selain itu, perusahaan telah meluncurkan fitur baru yang disebut BukaGlobal, di mana konsumen di luar Indonesia dapat berbelanja di platform Bukalapak.