EKBIS.CO, SLEMAN -- Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mewacanakan aturan terkait dengan penangkapan jenis ikan di perairan umum. "Tentu saja kita akan membuat aturan terkait eksploitasi ikan dari alam. Apalagi untuk jenis yang mau punah, harus kita batasi di alam," kata dia dalam kunjungannya ke Daerah Istimewa Yogyakarta di Sleman, Jumat (6/9).
Regulasi tersebut, kata dia, untuk melindungi populasi ikan yang hampir punah serta menjaga ekosistem sungai dan laut. Ia menjelaskan kelak aturan tersebut salah satunya akan menekankan soal pelarangan penangkapan induk ikan atau benih ikan yang terlalu kecil. "Yang boleh diambil nanti ikan-ikan ukuran konsumsi saja," kata Slamet Soebjakto.
Ia juga mengatakan bahwa KKP bakal melarang induk ikan-ikan tertentu untuk diekspor. Di antaranya ikan kerapu dan ikan dewa. "Saya kira kita pentingkan produksi untuk dalam negeri dulu. Kalau dalam negeri sudah terpenuhi, baru kita jual ke luar," ungkap dia.
Terkait dengan sanksi yang akan diterapkan, Slamet Soebjakto mengaku masih perlu mengkaji rancangan aturan terkait dengan pelarangan eksploitasi ikan di alam tersebut.
"Kalau di dalam sanksi ini, kita belum mengarah ke sana. Pertama, kita akan cek di peraturan menteri, kalau permen belum ada, akan kita usulkan membuat permennya. Terus aturan daripada permen itu mungkin kita bisa berikan sanksi berat bagi orang yang lakukan eksploitasi atau penangkapan yang tidak bijaksana ini," kata dia.