Ahad 08 Sep 2019 19:45 WIB

Pemerintah Rumuskan Simplifikasi Perizinan Usaha

Kemudahan perizinan usaha juga dilakukan melalui Online Single Submission.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengakui perizinan menjadi faktor lambatnya investasi masuk ke Indonesia. Pemerintah pun saat akan segera mengkaji ulang proses simplifikasi dan harmonisasi perizinan.

"Untuk proses simplifikasi dan harmonisasi perizinan, Pak Menko sudah memerintahkan kami untuk melakukan review kembali, termasuk memotong berbagi jenis perizinan yang dirasakan masih membebani dunia usaha dan para investor," terang Susiwijono kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).

Terkait hal itu, Siswijono mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa pertemuan. Pertemuan dimaksudkan untuk menyiapkan konsep kebijakan simplifikasi perizinan, mulai dari pengurangan atau penghapusan Rekomendasi Teknis dari Kementerian/Lembaga, duplikasi pemeriksaan surveyor dan hingga izin operasional atau komersial yang membebani dunia usaha. 

"Minggu depan akan mulai kami bahas di rakor tingkat Menteri dengan Kementerian/Lembaga pembina sektor terkait," tutur Susiwijono.

Selain itu, kemudahan dalam perizinan juga diupayakan melalui Layanan Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS). Menurut Susiwijono, OSS menjadi sistem yang terintegrasi secara nasional yang menangani semua perizinan berusaha.

Dia menerangkan, operasional sistem OSS sendiri dilakukan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sedangkan untuk kebijakan dan proses bisnis perizinan dikoordinasi oleh Kemenko Perekononian. 

Menurut Susiwijono, sejak awal tahun pemerintah sudah menyiapkan Sistem OSS Versi 1.1 yang merupakan penyempurnaan dari versi yang ada sekarang. Rencananya, layanan OSS Versi 1.1 ini akan diterapkan pada akhir Agustus atau awal September 2019 ini. 

Sebagai informasi, ke depannya, OSS versi 1.1 akan menampilkan database dan aplikasi OSS yang lebih user friendly. Pengembangan ini diharapkan dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung. Penumpukan antrian layanan OSS di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM disebut masih menjadi tantangan dalam mengimplementasikan OSS. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement