EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengatakan Kementerian ESDM mendukung arahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) dilakukan secara tertutup. Kata Djoko, rencana penerapan distribusi tertutup elpiji 3 kg masih dalam tahap uji coba.
Djoko enggan memastikan apakah penerapan distribusi tertutup elpiji 3 kg mulai diberlakukan pada tahun depan. Sebab, kata Djoko, kebijakan tersebut masih memerlukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Kalau bisa tahun depan bagus, kalau belum bisa ya entar kita coba-coba lagi," ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/9)
Kendati begitu, ucap Djoko, pemerintah memastikan ke depan hanya masyarakat kurang mampu yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. Kata dia, akan ada penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran penggunaan subsidi elpiji 3 kg yang tidak sesuai peruntukan.
"Ini kan kita lagi kerja sama dengan Bareskrim, yang berhak saja yang menikmati, yang boleh (subsidi elpiji 3 kg)," lanjut Djoko.
Disinggung mengenai peralihan subsidi dari yang awalnya diberikan langsung pada barang atau tabung yang dijual, melainkan ke masyarakat lewat bantuan nontunai, Djoko mengaku belum mengetahui rencana tersebut.