Kamis 12 Sep 2019 19:25 WIB

Pemanfaatan Aplikasi OSS Hasil Perikanan Masih Rendah

Sertifikasi CPIB bagi para supplier (mini plant) menjadi sangat penting.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Nelayan mengangkut hasil tangkapan ikannya ke Tempat Pelelangan Ikan.
Foto: Antara/Arnas Padda
Nelayan mengangkut hasil tangkapan ikannya ke Tempat Pelelangan Ikan.

EKBIS.CO, SEMARANG -- Pemanfaatan aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di kalangan supplier (mini plant) hasil perikanan di Jawa Tengah dinilai masih rendah.

Padahal aplikasi OSS ini penting dan menjadi salah satu syarat bagi mitra kerja Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut, untuk mendaftar dan memperoleh Sertifikat Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB).

Perihal ini terungkap dalam Sosialisasi Sertifikasi CPIB yang dilaksanakan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang kepada Supplier dan UPI di Jawa Tengah.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Semarang, Widodo Sumiyanto mengatakan, peraturan telah mengamanatkan bahwa sertifikasi CPIB bagi para supplier (mini plant) menjadi sangat penting.

Karena sertifikasi CPIB ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi guna memudahkan para supplier (mini plant) yang ada di wilayah Jawa Tengah ini untuk masuk menjadi mitra kerja dari UPI.

Hanya saja, di lapangan masih banyak ditemukan para supplier, khususnya mini plant, yang belum mengantongi sertifikasi CPIB, oleh karena berbagai faktor kendala.

“Seperti informasi yang kami terima dari satu UPI, PT Muria Bahari Indonesia, yang menyebutkan bahwa dari delapan supplier yang menjadi mitranya, baru empat di antaranya yang sudah ber-Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Widodo.

Ia juga mengungkapkan kendala utama yang masih ditemui selama kurun tiga tahun diterapkannya sertifikasi CPIB di Supplier Jawa Tengah adalah kemauan dalam hal pendaftaran usaha para supplier di aplikasi OSS.

Padahal, pendaftaran usaha pada aplikasi OSS tersebut menjadi salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat CPIB, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 52 Permen-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan lkan yang Baik.

Oleh karena itu, penting bagi BKIPM untuk terus menggelar sosialisasi CPIB kepada para pupplier (miniplant) di Jawa Tengah. “Harapannya, semakin banyak lagi para supplier di Jawa Tengah yang melek CPIB ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKIPM Semarang, Gatot Raden Perdana, juga mengimbau kepada seluruh UPI yang ada di wilayah kerjanya untuk turut berpartisipasi dalam mendorong pentingnya CPIB kepada mitra kerjanya.

Karena supplier juga menjadi bagian penting dari UPI sebagai penyuplai bahan baku produk hasil perikanan. Sehingga UPI juga bisa meningkatkan daya saing terhadap produk perikanan yang dijual.

“Sebab mutu dan kualitas bahan baku yang baik sudah menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh UPI untuk menembus pasar produk hasil perikanan lebih luas lagi,” tegasnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement