EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil. Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kuota impor tersebut sebanyak 50 ribu ton kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga BUMN yang mendapatkan alokasi kuota impor antara lain PT Berdikari sebesar 10 ribu ton, PT PPI sebesar 10 ribu ton, dan Perum Bulog sebesar 30 ribu ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, untuk mengajukan izin impor daging sapi, dibutuhkan surat penugasan dari Kementerian BUMN. Namun hingga kini pihaknya belum menerima surat penugasan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke kami," kata Wisnu kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
Tak hanya itu, kata dia, sebelum mengajukan izin impor perusahaan BUMN yang terkait pun harus memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ada.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan dalam pengajuan izin impor, untuk itu pihaknya akan mengeluarkan izin impor apabila BUMN sudah melakukan pengajuan kepada Kemendag. Namun begitu dia menekankan kuota impor daging sapi asal Brasil ini hanya berlaku hingga akhir 2019.
"Hangus atau tidaknya, itu harus dibahas kembali di rakortas (rapat koordinasi terbatas)," ungkapnya.
Wisnu juga mengatakan bahwa distribusi daging sapi asal Brasil ini sepenuhnya kewenangan BUMN. Yang pasti, daging tersebut ditujukan untuk pemenuhan daging dalam negeri dan bakal didistribusikan lebih jauh oleh ketiga perusahaan terkait.