EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka peluang swasta untuk berinvestasi di proyek Kereta Api Semicepat Jakarta-Surabaya, terutama untuk kawasan berorientasi transportasi (TOD), perawatan, dan pengelolaan.
“Sebagian dari proyek itu apakah TOD, perawatan, pengelolaan itu diharapkan dari kerja sama pemerintah swasta (PPP),” kata Menhub Budi Karya dalam sambutannya pada penandatanganan kesepakatan teknis KA Semicepat Jakarta-Surabaya di Jakarta, Selasa (24/9).
Budi berharap swasta bisa berpartisipasi, sehingga dapat membentu pembiayaan tidak hanya bersumber pinjaman dari Jepang.
“Dari swasta ini diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan sumbangsih investasi, tetapi juga transfer pengetahuan yang didapat mereka bisa membaginya,” katanya.
Ia menyebutkan total investasi KA Semicepat Jakarta-Surabaya awalnya Rp 60 triliun, namun apabila ada penyesuaian, nilai tersebut tidak membangkak.
“JICA juga sudah menawarkan ‘faster and cheap’ (lebih cepat dan murah),” ujarnya.
Berdasarkan jadwal, Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) melakukan survei Juni 2019 hingga Oktober 2020. “Akhir Mei 2020 JICA sudah memberikan hasil awal studi survei tentang lokasi tanah di mana lebih awal supaya bisa membebaskan tanah di awal,” katanya.
Budi juga meminta untuk memastikan komponen lokal dalam pembangunan sarana dan prasarana KA Semicepat Jakarta-Surabaya. Ia juga berharap segmen Jakarta-Cirebon bisa rampung 2024. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Preparatory Survey, pada Mei 2020 Tim Konsultan JICA akan menyajikan hasil kajian sementara (interm report) untuk memutuskan kelanjutan dari proyek tersebut.
Dengan adanya hasil kajian sementara sampai dengan Mei 2020 tersebut, Pemerintah Indonesia berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif dan komprehensif untuk pengambilan keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan proyek, maupun kebijakan operasional. Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Koridor Jakarta – Surabaya merupakan salah satu proyek strategis nasional sesuai penugasan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.