Warta Ekonomi.co.id, Surakarta
Facebook memenangkan persidangan karena gugatan investor yang menuding perusahaan menipu invetor soal potensi dampak pelanggaran privasi pada harga sahamnya, walaupun investor memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Gugatan class action dikonsolidasikan dari beberapa keluhan investor yang diajukan sejak tahun lalu dan ditujukan Kepala Organisasi Facebook, Sheryl Sandberg, dan Kepala Keuangan Facebook, David Wehner.
"Para investor telah gagal untuk membuktikan tuduhan kalau Facebook dan eksekutifnya secara sadar membuat pernyataan palsu yang berbuah pada kerugian investor," kata Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Edward Davila di San Jose, California, dilansir Reuters, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Rilis Tahun Depan, Kok Aturan Cryptocurrency Facebook Masih Gantung?
Investor menyorori pelanggaran privasi di Facebook pada Desember 2015. Insiden itu memungkinkan Cambridge Analytica untuk mengakses sekitar 87 juta data pengguna Facebook.
Pada Maret 2018, beberapa media melaporkan, Facebook masih mengizinkan pihak ketiga untuk mengakses data pengguna. Tak hanya itu, data dari pelanggaran Cambridge Analytica pun kabarnya telah digunakan untuk kebutuhan kampanye Presiden AS Donald Trump. Laporan tersebut menyebabkan harga saham perusahaan turun lebih dari 18% dalam dua minggu.
Pada Juli 2018, harga saham Facebook kembali menurun hampir 19%, setelah perusahaan mengungkapkan pertumbuhan jumlah pengguna aktif melambat dan total pendapatan menurun.
Dalam gugatan mereka, para investor mengklaim Facebook dan eksekutifnya membuat lusinan pernyataan bohong perihal Cambridge Analytica dan masalah privasi pengguna.
Hakim memberi waktu untuk mengajukan banding bagi para investor hingga 26 Oktober. Namun, harus menyertakan fakta yang membuktikan tudingan mereka.
Secara terpisah, Facebook juga menghadapi tuntutan hukum nasional dari pengguna yang ingin meminta pertanggungjawaban perusahaan karena mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambrdige Analytica, untuk mengakses data mereka.