Jumat 27 Sep 2019 18:10 WIB

OJK Dorong Pengembangan Sukuk Linked Wakaf

OJK pasar modal mengawasi dan mengembangkan sejumlah intrumen terkait wakaf.

Red: Friska Yolanda
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peluncuran pertama produk inovasi sukuk linked wakaf. Kabag Pengembangan Pasar Modal Syariah OJK, Arif Mahfud mengatakan meski regulasinya sudah ada sejak setahun lalu, namun belum ada yang menggunakan.

"Dari segi regulasi sebenarnya sudah siap, kita menjajaki pembicaraan juga dengan beberapa pihak untuk kemungkinan terbitnya," kata dia di Kemenko Perekonomian, Kamis (26/9).

Baca Juga

Sukuk linked wakaf merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memproduktifkan tanah wakaf. Emiten maupun nadzhir bisa bekerja sama untuk menerbitkan surat berharga syariah yang bertujuan memproduktifkan aset wakaf.

Misal untuk pembangunan gedung komersil di atas tanah wakaf. Untuk mendanainya, emiten maupun nadzir bisa meluncurkan sukuk linked wakaf. Arif mengatakan ada satu pihak yang sedang dalam pembicaraan namun masih perlu pendalaman.

"Untuk kawasan tanah wakaf di Kuningan, itu bisa diproduktifkan, tapi kita masih belum final," kata dia.

OJK pasar modal mengawasi dan mengembangkan sejumlah intrumen terkait wakaf. Selain sukuk linked wakaf, ada juga wakaf saham yang sudah mulai dilirik pasar. Kemudian ada pula zakat saham yang menggabungkan instrumen sosial dan komersil.

Sukuk linked wakaf berbeda dengan waqf linked sukuk yang dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan. Sukuk linked wakaf bisa diluncurkan oleh nazhir maupun bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meluncurkan surat berharga.

"Sebenarnya yang paling memungkinkan terbitkan itu lembaga keuangan, karena biasanya ratingnya bisa lebih bagus," kata dia.

Arif menambahkan nadzir sebenarnya bisa menerbitkan sukuk secara langsung namun harus memenuhi syarat layaknya emiten. Artinya ia memiliki governance yang baik dari segi laporan keuangan dan lain-lain untuk meyakinkan investor.

Arif berharap tahun depan sudah ada sukuk linked wakaf yang sudah bisa diluncurkan. Untuk mendukung pengembangan dan menarik pasar, instrumen ini akan segera mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) pada Oktober mendatang.

"Kita banyak sekali tanah-tanah potensial yang bisa diproduktifkan, bisa kita kelola seperti misal zam-zam tower di Arab Saudi," katanya.

Sehingga tanah wakaf yang selama ini terancam tergerus nilai asetnya, bisa lebih dioptimalkan. Menurut data Kementerian Agama, per September 2019, total tanah wakaf yakni mencapai 449 ribu hektar yang terletak di 364 ribu lokasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement