Rabu 03 Oct 2018 19:15 WIB

Kominfo dan KPPU Kolaborasi Cegah Monopoli Pasar Digital

Tak menutup kemungkinan ada persaingan usaha tidak sehat di dunia digital.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Kominfo dan KPPU Kolaborasi Cegah Monopoli Pasar Digital. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Kominfo dan KPPU Kolaborasi Cegah Monopoli Pasar Digital. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan kinerja, khususnya di bidang ekonomi digital. Upaya itu terjalin dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kerja sama.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Menkominfo Rudiantara di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Kurnia Toha mengatakan, saat ini perkembangan ekonomi digital di Indonesia begitu pesat sehingga tidak menutup kemungkinan ada persaingan usaha kurang sehat, khususnya di dunia digital.

"Tak dapat dipungkiri perkembangan pesat ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenkominfo.

Baca Juga: KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

Tambahnya, KPPU saat ini memerlukan harmonisasi kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, KPPU menggandeng Kemenkominfo guna mengawasi persaingan bisnis digital yang mungkin terjadi.

"Dalam hal ini KPPU siap menjadi rekan, khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat," katanya.

MoU itu bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan kemitraan usaha di bidang komunikasi dan informatika.

Adapun nota kesepahaman antara KPPU dengan Kemkominfo, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha dan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika, advokasi dan sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta pengawasan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika, penyelenggaraan kegiatan dan/atau penyusunan kajian/pedoman bersama, dukungan narasumber dan/atau ahli, serta kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.

"Ke depan kolaborasi diharapkan membawa dampak yang positif bagi kedua lembaga, meningkatkan daya saing yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Kurnia.

Selain menyepakati MoU, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Sekretariat Jenderal KPPU dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo tentang Pencegahan dan Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Kemitraan Usaha di Sektor Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, diharapkan kerja sama antara KPPU dan Kemenkominfo di masa yang akan datang menjadi lebih proaktif sehingga menciptakan iklim kompetisi industri komunikasi dan informatika yang sehat.

Baca Juga: Twitter Errror, Karena Pelambatan Akses Bukan? Begini Kata Kemenkominfo . . . .

Sementara itu, Rudiantara menjelaskan, kerja sama ini adalah pembaharuan dari kegiatan MoU yang sebelumnya sudah dilakukan.

Dia ingin ada semangat baru antara Kemenkominfo dan KPPU melalui kerja sama ini dalam melihat persaingan usaha. Ia berpesan agar tidak selalu terpaku pada regulasi yang ada, tetapi harus menyesuaikan keadaan. "Kita tidak hanya melihat regulasinya saja, tapi beyond regulation," jelas Rudiantara.

Lanjut Rudiantara, regulasi itu kadang-kadang terlambat. Nanti dari sisi kebijakan, standarnya adalah bagaimana melihat kepentingan rakyat, masyarakat yang lebih besar.

"Regulasi harus kontekstual pada zamannya dan jangan regulasi yang lama seperti UU telekomunikasi, kan itu tahun 99 artinya sudah 20 tahun," ungkap Rudiantara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement